5 Respons Berbagai Pihak Mulai KPAI hingga Ketua DPR RI Usai Kasus Dugaan KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

Selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Armor Toreador hingga mendapat respons sejumlah pihak. Bagaimanakah?

oleh Devira PrastiwiTim News diperbarui 15 Agu 2024, 20:00 WIB
Cut Intan Nabila menikah dengan Armor Toreador tahun 2019 ketika usianya 19 tahun atau usai lulus SMA. Putuskan untuk menikah muda, Intan rela tak melanjutkan kuliah dan berhenti menjadi atlet anggar. Diketahui, Armor Toreador berkenalan dengan Intan lewat Instagram kemudian keduanya bertemu secara tatap muka di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. (Liputan6.com/IG/@cut.intannabila)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Armor Toreador. Hal itu diketahui dari Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT dari akun sosial media Instagram miliknya.

Dalam video tersebut terlihat Cut Intan Nabila dipukuli, ditendang, hingga dijambak. Sang anak yang masih bayi juga ikut tertendang oleh Armor Toreador.

Usai video viral KDRT tersebut, sejumlah pihak turut merespons. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengaku telah turun tangan memantau video viral dugaan KDRT Cut Intan Nabila dan anaknya.

"Ya Mas, masih kami pantau," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut dia, KPAI saat ini masih menelusuri lebih jauh bagaimana kondisi dari Intan beserta anaknya. Dengan berkoordinasi bersama Polres Kabupaten Bogor selaku lokasi dari tempat tinggal Intan.

"KPAI akan menelusuri lebih jauh tentang kondisi anak korban KDRT, terutama dalam hal ini anak tersebut masih di bawah 1 tahun. KPAI akan berkoordinasi dengan Polres Bogor dan UPTD PPA agar segera menjangkau korban," kata Diyah.

Tak hanya itu, Mabes Polri pun memerintahkan Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Cut Intan Nabila.

Pemberian pendampingan dan perlindungan disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban.

"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.

Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangkap suami selebgram dan langsung memberikan perlindungan pada korban.

Ia pun berharap agar gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus hukum lainnya.

"Dengan begitu, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir," ujar Puan.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai viral video Selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya diduga menjadi korban KDRT oleh sang suami Armor Toreador dihimpun Tim News Liputan6.com:

 


1. KPAI Turun Tangan

Anggota KPAI Diyah Puspitarini usai menemui jajaran Polres Metro Depok terkait kekerasan anak di daycare Wensen School Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah turun tangan memantau video viral dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Selebgram Intan Nabila dan anaknya dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.

"Ya Mas, masih kami pantau," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurutnya, KPAI saat ini masih menelusuri lebih jauh bagaimana kondisi dari Intan beserta anaknya. Dengan berkoordinasi bersama Polres Kabupaten Bogor selaku lokasi dari tempat tinggal Intan.

"KPAI akan menelusuri lebih jauh tentang kondisi anak korban KDRT, terutama dalam hal ini anak tersebut masih di bawah 1 tahun. KPAI akan berkoordinasi dengan Polres Bogor dan UPTD PPA agar segera menjangkau korban," ucap Diyah.

"Hal ini sesuai dengan data di KPAI bahwa anak balita menjadi korban kekerasan fisik psikis terbanyak dan pelakunya paling banyak ayah kandung," jelas dia.

 


2. Polri Pastikan Beri Pendampingan

momen piknik dipinggir danau bersama keluarga kecilnya (Dok. Instagram @cut.intannabila)

Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya Armor Toreador.

Pemberian pendampingan dan perlindungan disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban.

"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.

Oleh karena dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Maka dukungan moral itu akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing.

"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," ujar Trunoyudo.

Selain soal pendampingan dan perlindungan kepada korban, kepolisian juga akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis. Armor diciduk di sebuah hotel pada Selasa 13 Agustus 2024.

Armor Toreador ditangkap di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Kala itu, pelaku diduga tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran sudah mengetahui video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Trunoyudo.

Guna mempertanggungjawabkan kejahatannya, Armor Toreador pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bogor dengan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan KDRT dan penganiayaan kepada anak.

Sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

 


3. KemenPPPA Kecam KDRT, Dorong Para Korban Berani Bersuara

Cut Intan Nabila Mantan Atlet Anggar Jadi Korban KDRT, Terungkap dari CCTV Dipukuli Suami Berkali-kali (doc: Instagram.com)

Masyarakat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, KDRT terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2024 pukul 10.09 di kediaman korban dan tersangka, Armor Toreador di Bogor.

Mendengar kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan dalam rumah tangga.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati meminta para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Ratna pun mengapresiasi keberanian seorang perempuan eks atlet anggar yang angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," kata Ratna dalam keterangan pers, Rabu 14 Agustus 2024.

"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," ujar Ratna di Jakarta.

Menurut Ratna, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.

Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Kerja sama juga dilakukan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya," ucap Ratna.

"Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor. KemenPPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya pada Rabu 14 Agustus 2024," sambung dia.

Ratna menegaskan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.

"Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera," ucap dia.

"Tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan," sambung Ratna.

Ratna pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor.

Pelaporan bisa dilakukan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," jelas Ratna.

 


4. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Siapkan Tim Pengacara

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, akan menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi Cut Intan Nabila yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia mengatakan, pengacara yang disiapkan untuk Cut Intan merupakan kuasa hukum yang menangani persidangan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Sufmi Dasco memerintah saya untuk menyiapkan lawyer untuk mendampingi korban KDRT Cut Intan Nabila. Tim Lawyer terdiri dari lawyer-lawyer handal perempuan yang kemarin menjadi kuasa hukum Pak Prabowo di persidangan MK," kata Habiburokhman, dalam keterangan video yang diterima merdeka.com, Rabu 14 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, tim pengacara akan langsung bergerak hari ini untuk mendampingi Cut Intan dan mengumpulkan bukti-bukti KDRT.

"Pak Dasco sangat concern terhadap masalah ini dan ingin keadilan ditegakkan. Kami ingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi perkara ini , biarlah hukum berproses sebagaimana mestinya," terang dia.

Selain itu, Habiburokhman juga mengapresiasi kerja cepat Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam penangkapan pelaku KDRT.

"Ya kami apresiasi gerak cepat Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang bisa langsung menangkap pelaku," imbuh Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

 


5. Ketua DPR RI Tegaskan Jangan Normalisasi KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah sering kali terjadi dan banyak wanita yang menjadi korbannya. Menyikapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau Pemerintah untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan. Pasalnya, hingga kini hanya segelintir orang yang berani bertindak dan memberi tanda dirinya menjadi korban.

Pun pun mendorong Pemerintah harus segera melakukan kampanye nasional perihal KDRT agar mengubah norma sosial dan stigma yang mengelilingi KDRT.

"Hal ini untuk mendukung korban agar berani melapor dan meminta bantuan. Pendidikan dan kesadaran publik mengenai KDRT harus diperluas dan itu penting. Karena korban biasanya tidak berani buka suara karena takut terhadap judgement sosial," tegas Puan, Rabu 14 Agustus 2024.

Puan mendukung budaya baru berupa pengawasan dari publik melalui platform media sosial yang dapat mengubah stigma pembenaran KDRT. Masyarakat juga diimbau agar berani melapor jika ada tindakan KDRT dan menyuarakan 'zero tolerance' terhadap KDRT.

"Sisi positif dari kemajuan teknologi dapat membantu korban bersuara, dan dibela oleh masyarakat luas. Netizen menjadi pengawas terhadap hal-hal di luar kewajaran. Saya kira ini perkembangan yang baik," sebutnya.

Puan mendorong Pemerintah untuk segera mengatasi layanan penanganan yang belum optimal serta fasilitas yang kurang memadai untuk korban KDRT. Terbatasnya rumah aman, konselor, visum masih berbayar sampai tidak ada BPJS bagi korban kekerasan.

"Maka kami mendorong Pemerintah untuk meningkatkan fasilitas layanan pendampingan bagi korban KDRT agar proses pemulihan berjalan dengan cepat," kata Puan.

Kementerian/lembaga dan organisasi non-Pemerintah pun harus terus memastikan kasus KDRT ditangani secara holistik. Puan mengatakan, upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih solid untuk melawan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"KDRT dapat ditangain hanya dengan tindakan tegas dan komprehensif," pungkasnya.

 

Reporter: Fenicia Effendi

Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya