Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrok Ormas di Way Kanan Lampung

Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus penyerangan bersenjata tajam terhadap ormas LMPI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 16 Agu 2024, 07:14 WIB
Tangkapan layar video detik-detik kericuhan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kasus penyerangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesa (LMPI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan penyerangan yang mengakibatkan sejumlah anggota LMPI luka-luka terkena sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi penetapan enam tersangka bentrok ormas ketika menggelar unjuk rasa soal penolakan truk angkutan batu bara melintas di kabupaten setempat.

"Iya benar, Satreskrim Polres Way Kanan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus bentrok tersebut," kata Umi, Kamis (15/8/2024).

Keenamnya merupakan warga kabupaten setempat, berinisial ; F, A, RD, FA, KH dan AH. Terduga pelaku penyerangan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota LMPI berinisial SO (40) hingga mengalami luka bacok cukup serius. 

Identitas para pelaku ini berhasil teridentifikasi berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi hingga pemeriksaan pelaku F yang sebelumnya lebih dahulu diamankan oleh polisi di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat (9/8/2024) lalu.

"Dari penyelidikan Polres Way Kanan dan Diteskrimum Polda Lampung, total ada enam pelaku ditetapkan tersangka. F sudah diamankan, untuk tersangka lain masih dalam pencarian dan pengejaran tim," jela dia.

Umi menyebutkan, para tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penyerangan anggota LMPI, termasuk saat melukai korban SO.

"Ada yang membacok, memukul, sampai menginjak-injak korban," bebernya.

Selain para tersangka, polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1992 yang digunakan F melarikan diri.

"Kemudian, beberapa helai pakaian F, hingga satu bilah golok 40 senti meter yang digunakan F untuk membacok korban. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik aksi bentrokan," pungkasnya.

 


Aksi Unjuk Rasa Berujung Bentrok

Sebelumnya, aksi unjuk rasa larangan angkutan batu bara melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dilakukan oleh ormas LMPI berujung ricuh. Satu orang dikabarkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.  

Peristiwa kericuhan itu terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten setempat, pada Kamis (7/8/2024), sekitar pukul 19.47 WIB. 

Berdasarkan video yang diterima Liputan6.com, keributan itu terjadi berawal ketika ormas LMPI menggelar aksi damai melarang dan memutar balikkan sejumlah truk bermuatan batu bara hendak melintas di jalan setempat.  

Kemudian, datang puluhan orang tak dikenal membawa senjata tajam untuk membubarkan ormas tersebut. Aksi penyerangan menggunakan senjata tajam pun terjadi di sepanjang jalan setempat. Akibatnya seorang anggota ormas mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengonfirmasi peristiwa kericuhan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Tugu Simpang Empat, kabupaten setempat, sekira pukul 19.47 WIB. 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya