Sapma PP Kritik BPIP soal Paskibraka Perempuan Lepas Jilbab

Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila, Aulia Arief mengecam Kepala BPIP Yudian Wahyudi terkait anggota Paskibraka perempuan 2024 melepaskan jilbab dalam beratribut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Agu 2024, 21:56 WIB
Potret Anggota Paskibraka di IKN (Sumber: Instagram/jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila, Aulia Arief mengecam Kepala BPIP Yudian Wahyudi terkait anggota Paskibraka perempuan 2024 melepaskan jilbab dalam beratribut.

Dia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan yang telah diteken oleh Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu tentang Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

"Saya sangat miris melihat kebijakan BPIP yang telah mengeluarkan peraturan itu, yang melarang Paskibraka menggunakan jilbab saat kegiatan kelangsungan upacara pengukuhan Paskibraka tingkat pusat pada tahun 2024, yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di IKN,” kata Aulia seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (15/8/2024).

Aulia menjelaskan, dalam Pasal 29 UUD tahun 1945 menyebutkan:

(1) Negara berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan seluruh ajaran agamanya. Sehingga, ia menegaskan, pelepasan jilbab tidak mencerminkan pada nilai-nilai Pancasila.

Bila perlu, lanjut Aulia, Presiden Jokowi mencopot Yudian sebabai Ketua BPIP. Sebab kebijakannya telah mencederai hati masyarakat Indonesia serta menodai harkat martabat Paskibraka Nasional 2024.

“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan petunjuk nilai-nilai Pancasila,” Aulia menandasi.


Permohonan Maaf

Sebagai informasi, terkait hal ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).


Ambil Sikap

Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.

Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.

“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” Yudian menandaskan.

Infografis BMKG Sebut Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya