Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa muncul dalam beragam bentuk konten, salah satunya pesan berantai. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks pesan berantai terbaru? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Super Indo Janjikan Uang Belasan Juta Rupiah dengan Isi Survei
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai Super Indo menjanjikan uang belasan juta dengan isi survei. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Pesan berantai itu beredar masif di grup-grup Whatsapp. Dalam narasi pesan berantai berjudul survei tersebut untuk merayakan ulang tahun Super Indo atau menyambut Hari Kemerdekaan.
Saat tautan dibuka terdapat narasi sebagai berikut:
"Congratulations! Super Indo Supermarket - Independence Day Gift
Through the questionnaire you will have a chance to get Rp 11.831.200"
Lalu benarkah pesan berantai Super Indo menjanjikan uang belasan juta dengan isi survei? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah
Beredar di media sosial postingan pesan berantai yang menyebut pemerintah akan memberikan tunjangan langsung sesuai ijazah terakhir sekolah. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 22 Februari 2017.
Berikut isi pesan berantainya:
"Alhamdulillah .Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya, yaitu :
1. Ijazah SD = Rp. 750.000,
-2. Ijazah SMP = Rp. 1.250.000,
-3. Ijazah SMA = Rp. 1.750.000,
-4. Ijazah D4/D3 = Rp. 2.000.000,
-5. Ijazah S1 = Rp. 2.500.000,-
Pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2017 dan berlaku setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan sbb :
1. Ijazah Pendidikan terakhir.
2. E KTP asli
.3. KK asli.
4. Surat Keterangan Kesehatan.
5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
6. Surat Pengantar dari Kelurahan.
Sesuai komitmen dengan pemerintah Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk mata uang YEN.
Dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintahan Jepang, yaitu :
A. YEN ono duwite.
B. YEN Presiden ne bapakmu
C. YEN Wakil Presiden ne Pakdemu.
D. YEN Menteri Keuangan ne kang masmu.
E. YEN sing nduwe negoro iki mbahmu.
YEN sing moco serius banget berarti ngarep-arep...wkwkwkkkYEN pingin gaji yo kerjo o rek ekwkwkwkkw"
Lalu benarkah postingan pesan berantai yang menyebut pemerintah akan memberikan tunjangan langsung sesuai ijazah terakhir sekolah? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Klaim Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty
Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 21 Mei 2024.
Berikut isi postingannya:
"Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukumBisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO
Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.
Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini
Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak
Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei Harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.
*BAHAYA WHO PANDEMI TREATY"
Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim bahaya terkait WHO Pandemic Treaty? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement