Pengacara Harvey Moeis Jawab Tudingan Korupsi Berkedok CSR: Memang Ada, Bukan Memperkaya Diri

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menjawab dugaan suami Sandra Dewi memperkaya diri dengan menerima gratifikasi berkedok kegiatan CSR.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Agu 2024, 11:00 WIB
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menjawab dugaan suami Sandra Dewi memperkaya diri dengan menerima gratifikasi berkedok kegiatan CSR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah yang menempatkan suami Sandra Dewi sebagai salah satu tersangka memasuki babak baru setelah pengacara Harvey Moeis menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menyampaikan dakwaan dalam sidang perdana kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaan disebutkan Harvey Moeis dan tersangka lain, Helena Lim, diduga menerima Rp420 miliar.

Pengacara Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengklaim soal dana itu bukan gratifikasi melainkan dana Corporate Social Responsibility alias CSR dari seluruh perusahaan smelter dan digunakan untuk beragam kegiatan sosial.

“Dana yang diperoleh tersebut, digunakan untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan Covid dan alat kesehatan, dan lain-lain,” katanya.


CSR Memang Benar Adanya

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melansir laporan jurnalis News Liputan6.com, Muhammad Radityo Priyasmoro, Kamis (15/8/2024), Junaedi Saibih membantah tudingan bahwa ini tindakan memperkaya diri dengan kedok dana CSR.

“Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya. Bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” Junaedi Saibih merespons tudingan terhadap kliennya.


Akan Disampaikan dalam Tahap Pembuktian

Terdakwa Harvey Moeis juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

“Tetapi (dana itu) untuk berbagai kegiatan community development yang akan disampaikan pada tahap pembuktian (di persidangan nanti),” Junaedi Saibih membeberkan.

Selanjutnya ia berpendapat bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada Harvey Moeis tidak tepat. Terang-terangan Junaedi Saibih mempertanyakan penyitaan terhadap kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.


Perihal Harta Yang Disita

Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menggarisbawahi bahwa harta yang disita Kejagung adalah penghasilan Harvey Moeis sebagai pengusaha. Junaedi Saibih juga menyinggung aset kekayaan Sandra Dewi.

“Harta yang disita saat ini adalah harta dari penghasilan Harvey Moeis sendiri sebagai pengusaha, bahkan terdapat pula aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya seperti 88 tas branded itu hasil endorsement,” pungkasnya.

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya