Liputan6.com, Lampung - Dua pria warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran diduga membacok rekannya sendiri ketika bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kecamatan setempat, pada (29/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengonfirmasi penangkapan dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Dia menerangkan, kedua terlapor itu berinisial AF (31) dan AH (31).
Advertisement
"Pelaku ini kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinsial D pada beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi," kata Rohmawan, Jumat (16/8/2024).
Rohmawan menuturkan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika kedua pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum miras.
"Saat berkumpul itu terjadilah keributan, korban ini awalnya berupaya untuk melerai. Namun, tidak sengaja terkena pukul oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban," jelas dia.
Kemudian, tak berselang lama, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dan langsung menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok.
"Pelaku AH ini menyerang korban menggunakan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan.
"Alhamdulillah korban selamat, setelah mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kiri, kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kanan," sebutnya.
Setelah itu, korban pun melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Sukarame. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkain penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan ketika kabur ke Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/8/2024).
"Pelaku ini kabur dengan menumpang truk, lalu mereka kehabisan ongkos, di sana para pelaku sempat tinggal di Dinas Sosial. Mendapatkan informasi itu kami berkoordinasi dengan Polres Semarang, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu golok dan sat balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman pidannya penjara paling lama lima tahun kurungan," tandasnya.