Liputan6.com, Jakarta - Meskipun Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah meminta maaf atas pelepasan pengenaan jilbab pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), DPR RI meminta Ketua BPIP, Yudian Wahyudi di copot sebagai ketua. Komisi X DPR RI menganggap Yudian tidak memahami ideologi Pancasila.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menyayangkan sikap dari pejabat sekelas BPIP yang sempat meminta Paskibraka mengenakan hijab, untuk dilepas pada upacara HUT RI ke-79 di IKN. BPIP dianggap tidak memahami dan mendalami Pancasila.
Advertisement
“Jelas-jelas agama itu ada pada sila pertama, kok bisa melarang orang menjalankan agamanya,” ujar Nuroji saat ditemui Liputan6.com, di kawasan Depok, Jumat (16/8/2024).
Diketahui, terdapat petugas paskibraka perempuan menggunakan jilbab namun BPIP sempat meminta melepas jilbab dengan alasan untuk keseragaman. Aturan tersebut menjadi polemik dan sorotan publik masyarakat Indonesia.
“Itu melanggar HAM dan melanggar agama,” ucap Nuroji.
Nuroji menilai, sikap BPIP yang sempat petugas paskibraka yang mengenakan hijab untuk dilepas saat menjadi petugas, telah melanggar HAM. Menurutnya, menggunakan jilbab merupakan urusan agama yang artinya menjadi urusan HAM, dan masuk dalam ideologi Pancasila.
“Iya, ganti saja ketuanya kayak gitu, mungkin lagi mabuk itu ketuanya,” sindir Nuroji.
BPIP Minta Maaf
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Boleh Pakai Jilbab Saat Bertugas
Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.
Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” Yudian menandaskan.