OJK Bidik Transaksi Digital Rp 1.000 Triliun, Asosiasi Kripto Bilang Begini

OJK memiliki target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada 2028.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 16 Agu 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada 2028. 

Target ini sejalan dengan roadmap yang dikeluarkan oleh OJK yang menekankan pentingnya mendorong inovasi dengan pengawasan yang berimbang, khususnya dalam mengembangkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). 

Dalam roadmap tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap inovasi yang muncul di sektor ini tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan yang ketat. 

Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, sambil memberikan ruang bagi inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan. 

Kolaborasi untuk Kepatuhan dan Inovasi 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK ini. 

Menurutnya, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp 301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun pada 2028. 

Yudho menambahkan untuk mencapai target ambisius tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar," kata Yudho dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/8/2024).. 

Yudho menambahkan, Roadmap ini sangat penting untuk memastikan industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ini juga membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas.

 


Peluang Kolaborasi

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Yudho menuturkan, melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Beberapa di antaranya termasuk potensi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto. 

"Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik. Investor akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar kripto," jelasnya. 

Potensi lain yang diangkat oleh Yudho adalah peluang bagi platform pinjaman peer-to-peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya