Liputan6.com, Jakarta Kasus pidana korupsi mark up nilai SMPN 19 Depok kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buntutnya, tiga guru honorer telah diberhentikan dan sejumlah guru dan kepala sekolah diberikan sanksi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mengatakan, mark up nilai SMPN 19 Depok perlu dilakukan pembuktian lebih dalam. Hal itu terkait kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum guru di SMPN 19 Depok.
Advertisement
“Apakah honorer yang melakukan kecurangan itu, itu yang harus dibuktikan dulu, kalau cuma menjadi kambing hitam, ya kasihan juga,” ujar Nuroji saat ditemui Liputan6.com, Jumat (16/8/2024).
Nuroji menilai, keberanian guru honorer melakukan mark up nilai ada indikasi untuk mencari uang tambahan, dengan mempertimbangkan pemecatan apabila ketahuan.
Namun, keberanian guru honorer melakukan tindakan tersebut, kemungkinan telah diketahui sejumlah guru di sekolah tersebut.
“Tapi sedikit banyak kepala sekolah mengetahui dan tanggung jawab juga, karena dia sudah mengakui,” ucap Nuroji.
Terlepas dari itu, lanjut Nuroji, tidak mungkin guru honorer melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan atau diketahui guru lainnya. Melakukan penambahan nilai, kemungkinan sudah diketahui pimpinan atau atasannya.
“Nggak mungkin lah tanda tangan honorer (mark up nilai), tanda tangan honorer juga nggak laku,” jelas Nuroji.
Nuroji menganggap sanksi pemecatan hanya diberikan kepada guru honorer dinilai tidak adil. Sanksi pemecatan turut diberikan kepada guru ASN atau pejabat di sekolah tersebut dikarenakan mengetahui dugaan mark up nilai.
“Jadi nggak fair kalau cuma honorer yang dipecat, sebelumnya kan kepala sekolah sudah mengakui dan akan menerima sanksinya,” tegas Nuroji.
Duga Ada Pihak yang Lindungi Guru ASN
Nuroji menduga ada sejumlah pihak yang berusaha melindungi guru ASN atau pejabat di SMPN 19 Depok yang melakukan mark up nilai. Menurutnya, ASN dapat dilakukan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kesalahan fatal.
“Kalau kepala sekolah sudah mengakui kenapa harus dilempar lagi, berarti ada pihak-pihak yang melindungi. ASN itu bisa diberhentikan, namanya diberhentikan dengan tidak hormat, bisa diberhentikan mungkin prosesnya sebulan,” ungkap Nuroji.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengatakan terdapat 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat mark up nilai rapor. Jumlah tersebut terdiri dari satu kepala sekolah, tiga guru honorer dan sembilan ASN.
"Mereka dikenakan hukuman disiplin dari hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud mulai dari kategori ringan, sedang dan berat," ujar Sutarno, Senin (5/8/2024).
Sutarno menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud, salah satunya pemberian sanksi. Sembilan ASN direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin ASN dengan kategori berat.
"Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk tiga guru honorer diberhentikan," jelas Sutarno.
Advertisement
Kumpulkan Barang Bukti
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, untuk melakukan pengungkapan adanya tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok, pihaknya mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.
"Ya, penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah, terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru," ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024).
Ubaidillah menjelaskan, dugaan adanya aliran dana puluhan juta setelah dilakukan penyelidikan. Adapun Kejari Kota Depok telah meminta keterangan sembilan orang dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.
"Kita sudah kumpulkan 50 dokumen rapor diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja," jelas Ubaidillah.
Kejari Depok berusaha mengungkap terkait pada peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA. Hal itu untuk menguak ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi.
"Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh Kepala Kejari Depok," ucap Ubaidillah.