Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, memberikan bocoran soal kenaikan gaji PNS tahun depan.
Advertisement
Suharso memastikan gaji PNS akan naik secara bertahap, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, termasuk TNI/Polri.
"Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri, akan naik secara bertahap," ujar Suharso dalam konferensi pers Nota Keuangan 2025 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Namun, untuk kepastiannya apakah gaji PNS 2025 jadi naik atau tidak, itu akan disampaikan oleh Prabowo Subianto.
"Itu biar disampaikan presiden terpilih, Pak Prabowo," kata Suharso.
Dengan begitu, belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan gaji pada abdi negara tahun depan. Padahal, Kementerian Keuangan sebelumnya sempat mengatakan bahwa besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan pada 16 Agustus 2024, dalam agenda rutin pembacaan Nota Keuangan dan RUU APBN 2025.
"Itu (gaji PNS 2025) nanti tanggal 16 Agustus saja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Isa mengatakan, saat ini pemerintah masih mendiskusikan besaran anggaran untuk kenaikan upah tersebut. Itu bisa melalui berbagai opsi, mulai dari kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), maupun insentif lainnya.
"Penyesuaian bisa banyak bentuknya. Kita bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan dengan perbaikan tukin, atau memberikan insentif lain juga bisa," terang dia.
Bakal Tertuang Kerangka Ekonomi Makro
Rencana gaji PNS naik lagi di 2025 ini disebutnya bakal tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Beberapa Poin yang Akan Diatur
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Advertisement