Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.750 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di wilayah Bangka Belitung (Babel) menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 48 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II yang berarti akan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun sulianto, mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi dari negara atas perubahan positif perilaku WBP dan andikpas. Pemberian remisi juga bertujuan untuk mendorong narapidana agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berharap remisi ini, WBP dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan jadi warga yang baik selama serta setelah jalani masa pidana," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Jumat (16/8/2024).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri merinci total keseluruhan 1.750 orang yang mendapatkan remisi yakni terdiri dari 1.738 WBP dan 12 anak binaan. Adapun narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi yaitu 680 orang dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, 366 orang dari Lapas Pangkalpinang.
Kemudian 306 orang dari Lapas Sungailiat, 159 orang dari Lapas Tanjungpandan, 72 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, 155 orang dari Rutan Muntok, dan 12 anak binaan dari LPKA Pangkalpinang. Ia juga menyatakan jika jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Babel per 14 Agustus 2024 mencapai 2.762 orang.
"Jumlah itu terdiri dari 2.544 orang narapidana laki-laki dewasa, 147 orang narapidana perempuan, 39 orang anak binaan, dan 32 orang narapidana lansia,"pungkasnya.