Polisi Ungkap Kronologi Penyiksaan dan Penyekapan Mahasiswa di Lampung Utara

Tiga pria di Lampung Utara, Lampung begitu sadis menyiksa dan menyekap seorang mahasiswa. Saat ini, kasus itu masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Agu 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Lampung - Polisi mengungkap kronologi penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tiga pemuda terhadap seorang mahasiswa di kandang besi sebuah rumah di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Korban dianiaya selama lima jam hingga babak belur. Korban pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.  

Penyiksaan itu dialami oleh korban berinisial FM (22) warga Jalan Kapten Mustofa, Kecamatan Kota Bumi Selatan, kabupaten setempat. Ketiga pelaku berinisial FK, DA dan AA telah ditahan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kota Bumi, kabupaten setempat, pada Selasa (13/8/2024) dini hari.

"Awalnya korban FM mengendarai sepeda motor sekira pukul 01.00 WIB, melintas di jembatan Punai Jaya, Kelurahan Gapura. Tiba-tiba korban diadang oleh pelaku DA dan FK, pelaku FK langsung memukul wajah pelaku menggunakan kedua tangannya sebanyak tiga kali," tutur Umi, Jumat (16/8/2024).

Usai dipukul, lanjut Umi, korban dipaksa untuk ikut ke rumah pelaku FK. Korban kembali dianiaya terus-terusan oleh DA dan seorang rekan lainya yang telah menunggu kedatangan keduanya yaitu pelaku AA di kediaman tersebut. 

"Selain dipukuli, korban juga disundut menggunakan rokok oleh DA sebanyak dua kali, punggungnya pun dipukul oleh ketiga pelaku menggunakan tongkat bisbol dan bambu berkali-kali. Tak hanya itu, tangan korban pun diborgol dan diancam menggunakan samurai oleh FK," bebernya.

Penyiksaan masih terus berlanjut, bahkan korban pun dimasukkan ke dalam kandang besi dan ditusuk berulang kali menggunakan bambu oleh para pelaku.

"Peristiwa penyekapan dan penyiksaan itu diakui korban berlangsung selama lima jam, sebelum akhirnya korban FM dilepaskan dan diantarkan pulang oleh pelaku DA ke rumahnya," tuturnya.

Atas dasar itu korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Kota Bumi Kota terkait peristiwa penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya.

Kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kota Bumi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih dalam. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti berupa borgol, satu tongkat bisbol dan ikat pinggang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. 

"Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban dan terlapor. Kami juga masih menunggu hasil visum dan monitoring kondisi korban pasca dianiaya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga pemuda lantaran menyekap dan menyiksa seorang mahasiswa di dalam kandang besi sebuah rumah di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Korban mengalami luka cukup serius akibat dianiaya, diborgol dan disekap selama lima jam.

Peristiwa penyekapan dan penyiksaan itu dialami oleh korban berinisial FM (22) di kabupaten setempat, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu telah dilaporkan korban ke Mapolsek Kotabumi Kota dengan nomor LP/B/65/VII/2024/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya