Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap seorang laki-laki inisial MI, alias Iyek, (44) warga Sampang Madura, terkait dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu 30 Kilogram jaringan internasional.
Advertisement
"Tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sekitar Pukul 12.10 WIB, hari Senin 22 Juli 2024," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
Irjen Imam mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur lautmenggunakan jasa angkutan ekspedisi," ucapnya.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
"Ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo," ujar Irjen Imam.
"Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama Muhammad Ihyak (MI) berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan," imbuh Irjen Imam.
Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo," ucap Irjen Imam.
Amankan Barang Bukti
Tersangka berhasil ditangkap dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah saudara E yang saat ini dalam proses pengejaran.
Barang bukti yang diamankan satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing seribu gram beserta bungkusnya (berat Brutto).
Satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing seribu gram beserta bungkusnya (berat Brutto), satu unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, satu buah HP.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Irjen Imam.
Advertisement