Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengingatkan berinvestasi di saham lebih menguntungkan daripada kegiatan judi online (judol).
"Saham bisa menjadi alternatif untuk berinvestasi, apalagi saham ini bisa dipelajari. Jika dibandingkan dengan judol, prospek saham lebih bagus,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (18/8/2024).
Adik menuturkan investasi saham tidak hanya bisa dilakukan oleh anak muda tetapi juga oleh orang-orang yang bingung untuk menginvestasikan dana mereka.
Advertisement
Menurutnya, orang yang baru mendapatkan uang pensiun lebih baik menginvestasikannya di saham karena tidak akan hilang dibandingkan didiamkan di bank atau bahkan untuk judol.
Terlebih, saat ini kondisi saham mulai naik, stabil, dan banyak pilihan yakni mulai dari investasi saham agro, tambang atau lainnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Jatim Bursa Efek Indonesia (BEI) Cita Melissa menyebutkan terdapat beberapa upaya untuk memasyarakatkan pasar saham di Jatim seperti meningkatkan awareness dan literasi calon investor.
Awas Investasi Bodong
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak tertipu investasi bodong dan tidak tertipu produk investasi ilegal serta produk lain yang merugikan seperti judol.
Ia menyebutkan investor di Jatim saat ini masih jauh dari jumlah penduduk provinsi ini yang mencapai 42 juta yaitu hanya 1,7 juta sehingga awareness dan literasi sangat penting.
Selain itu, BEI Jatim turut melakukan edukasi kepada pengusaha untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan utama bagi perusahaan mereka sekaligus agar bisa melantai di bursa dengan cara menjalankan mekanisme IPO.
Cita berharap stigma negatif tentang pasar modal yang dinilai hanya untuk kalangan tertentu dapat diluruskan mengingat ada harga satu saham yang hanya Rp50.
Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya dalam memberantas judi online (judol). Nantinya, pelaku judi online bisa kena blacklist dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut saat ini pihaknya aktif dalam melakukan blokir rekening terkait judi online. Ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk bank.
"Ya, kalau itu yang terus kita lakukan juga dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, adalah untuk menelusuri lebih jauh dengan menggunakan komprehensif informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir," ucap Mahendra ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Salah satu target penelusurannya adalah identitas pemilik rekening yang digunakan judi online. Kedepannya, akan diperluas cakupannya tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Tapi juga ke bank lain dengan identitas yang sama.
"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," bebernya.
Libatkan Penegak Hukum
Dalam memblokir rekening, pihak bank, OJK dan aparat penegak hukum ikut terlibat menelusuri validitas penggunaan rekening untuk judi online. Saat ini sudah lebih dari 6.000 rekening terkait judol sudah diblokir.
Setelah proses penyidikan lebih lanjut nantinya, pemilik rekening terkait judol bisa di-blacklist dari lembaga jasa keuangan.
"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," jelasnya.
Advertisement
Blokir 6.000 Rekening Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan OJK meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Jika terbukti nasabah rekening tersebut melakukan pelanggaran transaksi ilegal seperti judi online, perbankan dapat menghentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukan nama dari pemilik rekening tadi dalam daftar hitam.
“Itu hal yang dapat kami laporkan. Pada gilirannya lembaga jasa keuangan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi semua ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal tadi secara cepat dan langsung kepada PPATK dan kepada OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).