Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang diambil di perusahaan. Jika terjadi pun, seluruh hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan.
Diketahui, gelombang pemutusan hubungan kerja sempat terjadi di sejumlah perusahaan. Beberapa waktu kebelakang ramai soal PHK di industri tekstil nasional.
Advertisement
"PHK sebagai jalan terakhir, tentu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan, hak-hak yang menjadi hak mereka harus diberikan, kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya," ungkap Ida, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (17/8/2024).
Dia mengatakan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Di sisi pemerintah sendiri, kata dia, selalu memanggil pihak-pihak terkait soal perselisihan ketenagakerjaan.
"Upaya-upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan. Pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi, dijembatani oleh pemerintah," tuturnya.
Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Dia kembali menegaskan, jika memang terpaksa ada PHK yang dilakukan perusahaan, maka perlu dipastikan karyawan terdampak mendapat haknya. Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.
"Itu tadi, jika pun tidak bisa dihindari PHK maka hak mereka harus dipenuhi. Kemudian teman-teman kaya teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kita sudah punya jaminan kehilangan pekerjaan, yang menjamin bagi teman-teman yang pekerja yang mengalami PHK," urai Ida Fauziyah.
UMP 2025 Naik Ada di Tangan Prabowo-Gibran, Simak Peluangnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Ida memastikan, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya, mengingat jabatannya akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.
"UMP akan dibahas nanti. Mungkin tidak pada masa pemerintahan saya, ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," ungkap Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Mengingat sisa waktu jabatannya tersebut, maka pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida mengatakan, biasanya pengumuman dilakukan pada November setiap tahunnya.
"Kan diumumkannya biasanya November. Sudah pasti diumumkan di pemerintahan Prabowo," katanya.
Belum Ada Pembahasan
Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai kenaikan UMP. Menurutnya, tidak ada diskusi juga dengan tim transisi soal nasib kenaikan gaji tersebut.
"Belum waktunya (dibahas). Belum ada dari sisi siklus pembahasan upah minimum provinsi, kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus ya," pungkasnya.
Advertisement
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Upah merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan mereka. Penetapan upah biasanya didasarkan pada kesepakatan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Meskipun keduanya berhubungan dengan upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja, terdapat perbedaan signifikan antara UMP dan UMK yang penting untuk dipahami oleh pekerja dan pengusaha.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
1. Definisi UMP dan UMK
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam provinsi tersebut.
UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan upah di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.
UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
2. Penetapan UMP dan UMK
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut.
UMP diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Proses penetapan UMK juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.
UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP, dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
3. Dasar Hukum
Penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian direvisi dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Peraturan ini menggariskan bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan formula yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sedangkan penetapan UMK juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan penekanan pada penyesuaian upah minimum yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat kabupaten/kota.
4. Tujuan dan Manfaat
UMP bertujuan untuk memberikan standar upah minimum yang dapat diterapkan secara umum di seluruh provinsi.
Hal ini membantu memastikan bahwa pekerja di daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang relatif lemah tetap mendapatkan upah yang layak.
Adapun UMK memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penetapan upah minimum, karena dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota.
Dengan demikian, UMK dapat lebih akurat mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
Advertisement