Polisi Akui Anak Cut Intan Nabila Belum Divisum, Buntut Armor Toreador Jadi Tersangka Kasus KDRT

Pihak Polres Bogor Jawa Barat menjelaskan, anak-anak Cut Intan Nabila belum divisum setelah Armor Toreador jadi tersangka kasus KDRT dan ditahan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Agu 2024, 12:30 WIB
Pihak Polres Bogor Jawa Barat menjelaskan, anak-anak Cut Intan Nabila belum divisum setelah Armor Toreador jadi tersangka kasus KDRT dan ditahan. (Foto: YouTube/ Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Polres Bogor Jawa Barat menjelaskan, anak-anak Cut Intan Nabila hingga kini belum divisum setelah Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan.

Sementara korban KDRT, Cut Intan Nabila kini masih dalam pemantauan unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satres Polres Bogor bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak RI.

“Tapi masih belum dilakukan visum untuk anak-anaknya,” kata Humas Polres Bogor Jawa Barat, Iptu Desi Triana, melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/8/2024).

Ia kemudian menyorot rencana kuasa hukum Armor Toredor mengajukan restorative justice (RJ). Desi Triana menyebut restorative justice adalah hak prerogatif Armor Toreador sebagai tersangka.

 


Pemukulan Lebih dari 5 Kali?

Cekcok Berujung KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila Dipicu Armor Toreador Ketahuan Nonton Video Porno. Foto: Instagram @humaspolresbogor.

Namun Desi Triana mengingatkan pengakuan Armor Toreador ketika dirilis sebagai tersangka di hadapan wartawan. Ia mengakui perbuatan dan minta maaf atas insiden KDRT selama berumah tangga.

“Akan tetapi untuk keadaan yang sudah terjadi yang dilakukan sejak menikah, si korban dan pelaku memang sering ribut. Pemukulan sudah lebih dari 5 kali yang dilakukan oleh tersangka,” Desi Triana menjelaskan.


Pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT

Polres Bogor menangkap Armor Toreador suami selebgram Cut Intan Nabila. Ia diduga melakukan KDRT. Rekaman KDRT viral di medsos dan panen kecaman. (Foto: Dok. Instagram @pandawaragroup)

Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa polisi akan membidik Armor Toreador dengan pasal berlapis. Setidaknya, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Armor Toreador yang kini ditahan.

“Untuk ancaman hukuman saat ini memang sudah kami tetapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” urai Desi Triana.

 


Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak

Cut Intan Nabila. (Foto: Dok. Instagram @cut.intannabila)

“Dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ancamannya 4 tahun 8 bulan. Ditambah dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Desi Triana membatah kabar yang menyebut Cut Intan Nabila mencabut laporan kasus KDRT. Hingga kini, laporan polisi di Polres Bogor belum dicabut.

 

 

 

Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya