KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terkait Proses Akuisisi ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

oleh Tim News diperbarui 17 Agu 2024, 14:54 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan oleh KPK.

"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," beber Tessa.

Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlaku kooperatif dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menelusuri dugaan korupsi atas proses akuisisi yang dilakukan ASDP.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry akan bekerja sama dalam pemenuhan data dan informasi.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ucap Shelvy dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Minta Tak Ada yang Berasumsi

Dia menyebut, BUMN pelayaran itu memiliki komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan. 

Shelvy meminta publik untuk menunggu kejelasan dari proses penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, melihat kasus tersebut secara objektif.

"Perseroan mohon kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan. Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini," tuturnya.

Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak dari adanya penelusuran kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk layanan penyeberangan yang dijalankan ASDP Indonesia Ferry.

"Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.


Telusuri Dugaan Korupsi

KPK tengah mendalami dugaan korupsi atas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proses akuisisi itu disebut memakan dana sekitar Rp 1,3 triliun. Sementara nilai kerugian negara masih dihitung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Meski, belum ada penjelasan lebih lanjut dari nilai tersebut.

"Potensi kerugian negaranya Rp 1,27 triliun minimal," ucap Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dalam kasus korupsi ASDP yakni pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019- 2022. Dari penanganan kasus itu KPK kemudian melakukan pencekalan.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang dari pihak swasta yakni inisial A. "Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," beber Tessa.

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan. 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya