Liputan6.com, Palangka Raya - Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Tersangka berinisial Z adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelumnya, Z masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
"Tim penyidik tipikor mendapat informasi keberadaan tersangka Z di Jakarta Pusat. Tim kemudian berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta untuk melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (17/8/2024).
Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT 12 RW 09, Tower OC/28/A05, Jakarta. Tim berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan dibantu personel Polsek setempat.
Z dibawa ke Palangka Raya melalui transportasi udara. Sesampainya di Bandar Udara Tjilik Riwut, tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan dan proses penyidikan.
"Kondisi tersangka Z saat ditangkap dalam keadaan sehat," tambah Erlan.
Sebelum penangkapan, pada Kamis 25 Juli 2024, Z mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Pl. Pengadilan menolak upaya praperadilan tersebut.
Pihak berwenang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit ini.