Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikabarkan akan bebas. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
Otto menyebut, terpidana kasus 'kopi sianida' ini dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada besok, Minggu 18 Agustus 2024.
Advertisement
"Benar (Jessica Wongso bebas besok)," ujar Otto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) malam.
Dia juga mengkonfirmasi agenda konferensi pers Tim hukum Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan yang beredar di kalangan wartawan. Dalam agenda tersebut, disebutkan bahwa Jessica rencananya akan keluar dari penjara pada pukul 09.00 WIB.
Namun Otto tak menjawab soal alasan Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat, termasuk apakah terkait rencana upaya Peninjaun Kembali (PK) yang beberapa waktu lalu bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Jessica sendiri telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasusnya sempat mencuat kembali beberapa waktu lalu setelah film dokumenternya diangkat di Netflix.
Ajukan PK ke MA
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengaku masih terus mengupayakan agar Jessica Wongso mendapatkan keadilan dan bebas.
Seperti diketahui, banyak masyarakat menganggap bahwa Jessica tidak bersalah atas kasus tersebut setelah menyaksikan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' produksi Netflix.
Otto ingin mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) yang nantinya berujung pada dua opsi, diterima atau ditolak. Jika PK ditolak, maka tidak ada pilihan lain kecuali Jessica menerima dan melanjutkan masa hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau itu mereka lakukan ya apa boleh buat, berarti negara kita akan terus seperti itu," ujar Otto dikutip dari podcast Dokter Richard Lee di akun Youtube dr. Richard Lee, MARS.
Advertisement
Optimis Jessica Segera Bebas
Meski begitu, Otto optimis Jessica segera bebas dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah beberapa kali mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan karena berkelakuan baik di penjara.
"Remisi sih ada, banyak, banyak. Mestinya kalau hitung-hitungan kita 2-3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia berkelakuan baik," ungkap Otto.
Namun Otto tidak mencampuri urusan remisi tersebut karena merupakan kewenangan Kemenkumham. Sebagai kuasa hukum ia hanya berusaha memastikan bahwa Jessica mendapatkan semua haknya di dalam penjara.