Liputan6.com, Jakarta - Puluhan mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) 2014-2024 meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membebaskan kawan-kawan mereka yang masih berstatus Tapol Napol dan memulihkan nama baik mereka.
Menurut Syahganda Nainggolan selaku inisiator Deklarasi Persaudaraan Tapol Napol 2014-2024, ide dari permintaan tersebut merupakan tindakan lanjut dari pembicaraannya dengan Professor Sufmi Dasco Ahmad yang dikenal sebagai tangan kanan dari Prabowo Subianto.
Advertisement
"Kita ingin ini jadi agenda 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Syahganda di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, seperi dikutip Sabtu (17/8/2024).
Syahganda pun menimbang, agar sosok yang menyebabkan kelompoknya menjadi tapol dan napol bisa diadili atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap para aktivis yang begitu gampang dihukum dengan alasan makar, pelanggaran UU ITE dan UU Pidana.
Syahganda menjelaskan, pertemuan hari ini adalah bentuk solidaritas yang bertajuk Renungan Kemerdekaan 17 Agustus. Mereka yang terlibat adag sejumlah tokoh yang pernah menjadi Tapol dan Napol pada era pemerintahan 2014-2024.
Syahganda menegaskan, kelompoknya bertekad akan melawan politik dinasti yang dinilai telah membuat kemunduran demokrasi semakin tajam. Perlawanan itu diwujudkan melalui pembentukan Persaudaraan Tapol Napol 2014-2024.
"Persaudaraan ini merupakan simbol organisasi perjuangan untuk mempertahankan demokrasi dan kebebasan berserikat di Indonesia," Syahganda menandasi.
Dihadiri Sejumlah Tokoh
Sebagai informasi, sejumlah tokoh yang pernah menjadi Tapol Napol yang hadir dalam kesempatan itu antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, petinggi Partai Pelopor Eko Santjojo, aktivis Rizal Kobar, Eggi Sudjana, tokoh FPI Munarman, Hatta Taliwang, Roy Suryo, Alfian Tanjung dan Jumhur Hidayat.
Sebelumnya para Tapol dan Napol 2014-2024 itu melakukan tabur bunga di Makam Rachmawati Soekarnoputri, mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, di pemakaman Karet Bivak.
Diketahui Rachmawati sendiri berstatus tersangka makar sampai ajalnya.
Advertisement