Liputan6.com, Jakarta - Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menyatakan bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Departemen Bedah Saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Menurut Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, dr., SpOG(K)-Onk, DMAS, dalam sebuah pernyataan yang diterima di Bandung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, dua orang residen senior Sp1 yang terlibat dalam perundungan berat sudah diberhentikan dari studi mereka.
Advertisement
Selain itu, tujuh pelaku perundungan yang terlibat dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang mendapatkan perpanjangan masa studi sebagai sanksi.
Yudi juga menyebutkan bahwa kepala departemen dan ketua program studi Bedah Saraf telah menerima surat peringatan dan teguran terkait kasus ini. Sementara itu, satu dosen yang terlibat dalam perundungan sedang menjalani proses untuk mendapatkan sanksi berat.
Menurut Yudi, FK Unpad dan RSHS sangat prihatin dengan fenomena perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan spesialis di Indonesia, khususnya di Departemen Bedah Saraf. "Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perundungan, termasuk membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying," katanya seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kasus Perundungan di FK Unpad dan RSHS
Yudi menambahkan bahwa meskipun berbagai langkah preventif telah diterapkan, perundungan masih terjadi. Dia memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berusaha untuk mengatasi masalah ini dan terus berupaya memberantas perundungan di FK Unpad dan RSHS.
Sebelumnya, kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unpad, khususnya di RSHS, melibatkan interaksi antara dokter pengajar dan residen. Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi adanya perundungan tersebut dan tindakan yang telah diambil terhadap pelaku.
"Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu di spesialis bedah saraf. Kami akan terus memberantas perundungan dan melindungi korban," ujarnya.
Advertisement
RSHS Berkomitmen Melindungi Korban
Rachim juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi korban yang melapor dan menerapkan sanksi yang sesuai untuk pelaku perundungan, termasuk skorsing atau pengeluaran dari program jika diperlukan.
Kasus ini terungkap setelah seorang peserta didik bedah saraf mengajukan permohonan pengunduran diri pada Juni 2024.
Klarifikasi dari dekanat mengungkap dugaan perundungan yang melibatkan permintaan penyewaan kamar hotel, pengeluaran uang hingga Rp65 juta per orang, dan dugaan kekerasan fisik serta pelecehan verbal.
Komite Etik dan Hukum telah menyimpulkan bahwa perundungan terjadi dan melanggar sejumlah aturan, serta menyerahkan keputusan sanksi kepada Dekan FK Unpad dan Rektor Unpad.