Liputan6.com, Jakarta Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkap kondisi kliennya sebagai terpidana kasus kopi sianida. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat melangkahkan kakinya keluar dari lapas, awak media memang tak dapat mewawancarai Jessica Kumala Wongso secara langsung. Pasalnya, Jessica langsung dibawa ke Kejari Timur dan Bapas Jakarta Timur guna mengurus pembebasan bersyaratnya.
Advertisement
Meski begitu, Yakup Hasibuan memastikan kliennya dalam keadaan baik. Ia menyebut Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat walafiat.
"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan. Itu kebetulan sudah mau jalan," ujar Yakup Hasibuan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Persyaratan Administratif
Yakup mengatakan, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dijalani, mengingat Jessica masih mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun setidaknya, ia menyebut Jessica sudah dapat menghirup udara segar.
"Memang ada beberapa persyaratan administratif karena ini kan masih bebas bersyarat. Tapi paling nggak sudah ada di luar dulu lah," kata Yakup.
Advertisement
Mendapat Keadilan
Menurut Yakup, pihaknya juga berharap Jessica mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya. Menurut Yakup, yang terpenting saat ini kliennya sudah mendapat pembebasan.
"Tentunya kalo keadilan yang kita harapkan bisa tercapai. Dengan keluarnya ini setidaknya Jessica bisa hirup udara segar dulu lah, karena udah cukup lama di dalam. Dan kita berharap bisa mendapat keadilan," ungkapnya
20 Tahun
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun atas kasus kopi sianida. Dengan kata lain, hingga 2024, ia baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe itu.
Advertisement