Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso berencana kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas kasus kopi sianida yang mengeratnya. Hal itu diungkap Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.
Advertisement
Menurut Yakup Hasibuan, setidaknya Jessica Kumala Wongso dapat menghirup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica diketahui sudah menjalani 8 tahun penahanan, dari vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
"Kita akan tetap PK. Karena memenuhi persyaratan bebas bersyarat, ya itu dulu kita ajukan dan puji Tuhan sudah keluar," ujar Yakup Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Sehat Wal Afiat
Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica tak sempat menyampaikan secara langsung mengenai kondisinya saat ini. Namun Yakup memastikan kliennya dalam keadaan sehat walafiat.
"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan," ungkap Yakup Hasibuan.
Advertisement
Persyaratan Administratif
Yakup mengatakan, Jessica harus menjalani persyaratan administratif, mengingat pembebasan yang didapatnya bersifat bersyarat. Baginya, yang terpenting kini Jessica sudah bebas.
"Memang ada beberapa persyaratan administratif karena ini kan masih pembebasan bersyarat. Tapi paling nggak sudah ada di luar dulu lah," kaya Yakup.
Kepastian Hukum
Yakup belum dapat menyimpulkan kepastian hukum Jessica terkait kasus ini, meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia menyebut hal itu adalah ranah pengadilan, dan pihaknya akan kembali mengajukan PK.
"Kalo itu kan belum ya, putusan di pengadilan ya. Kita masih akan PK dulu baru deh keputusan," tandas Yakup Hasibuan.
Advertisement