5 Fakta Terkait Jessica Wongso Bebas Bersyarat Per Hari Ini, Minggu 18 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah resmi bebas terhitung mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Agu 2024, 13:43 WIB
Jessica Kumala Wongso keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso Kusuma telah resmi bebas terhitung mulai hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.

Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan. Selama proses keluarnya Jessica, awak media tidak diperkenankan mendekat.

Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.

Selain itu, Koordinator Humas Ditjenpas Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.

Kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.

Berikut sederet fakta terkait terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat dihimpun Liputan6.com:

 


1. Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini, Minggu 18 Agustus 2024

Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. (Foto: Netflix)

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.

Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan. Selama proses keluarnya, Jessica awak media tidak diperkenankan mendekat.

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan ke arah wartawan. Sampai akhirnya Jessica masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.

Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.

 


2. Ditjen PAS Beberkan Surat Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Deddy.

 


3. Tetap Wajib Lapor dan Bimbingan hingga 2032, Semua Sudah Sesuai

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," Deddy menandaskan.

 


4. Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Jessica Wongso

Yakup Hasibuan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkap kondisi kliennya sebagai terpidana kasus kopi sianida. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat melangkahkan kakinya keluar dari lapas, awak media memang tak dapat mewawancarai Jessica Kumala Wongso secara langsung. Pasalnya, Jessica langsung dibawa ke Kejari Timur dan Bapas Jakarta Timur guna mengurus pembebasan bersyaratnya.

Meski begitu, Yakup Hasibuan memastikan kliennya dalam keadaan baik. Ia menyebut Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat walafiat.

"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan. Itu kebetulan sudah mau jalan," ujar Yakup Hasibuan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 


5. Penuhi Persyaratan Administratif

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yakup mengatakan, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dijalani, mengingat Jessica masih mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun setidaknya, ia menyebut Jessica sudah dapat menghirup udara segar.

"Memang ada beberapa persyaratan administratif karena ini kan masih bebas bersyarat. Tapi paling nggak sudah ada di luar dulu lah," kata Yakup.

Menurut Yakup, pihaknya juga berharap Jessica mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya. Menurut Yakup, yang terpenting saat ini kliennya sudah mendapat pembebasan.

"Tentunya kalo keadilan yang kita harapkan bisa tercapai. Dengan keluarnya ini setidaknya Jessica bisa hirup udara segar dulu lah, karena udah cukup lama di dalam. Dan kita berharap bisa mendapat keadilan," jelas Yakup.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya