Liputan6.com, Garut - Sebanyak 656 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Jawa Barat, mendapatkan kado istimewa berupa remisi HUT ke-79 RI. Penyerahan remisi diberikan secara langsung di Gedung Pendopo Garut.
“Remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan,” ujar Kepala Lapas Garut, Rusdedy.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, pemberian remisi HUT ke-79 RI ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas. “Mereka adalah narapidana umum seperti kasus pencurian,” ujar dia menegaskan.
Untuk mendapatkan remisi umum ujar dia, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, mulai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasinya kepada Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina narapidana. Berbekal pembinaan yang diberikan oleh mereka, mampu membantu narapidana lebih mandiri saat kembali ke masyarakat.
“Tentunya tidak mengharapkan lagi upaya-upaya konflik hukum yang diperbuat setelah masa berakhirnya dari tempat yang mereka lakukan,” kata dia berharap.
Menurutnya, pemberian remisi umum dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan semua keputusan itu adalah keputusan yang terbaik, baik untuk pembina yaitu seluruh jajaran Kemenkumham maupun para warga binaan,” kata dia.
Selain pemberian remisi umum, Lapas Garut juga menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024, antara lain; pertandingan olahraga antar napi, donor darah, bakti sosial.