HUT ke-79 RI, 1.658 Narapidana di Tangerang Dapat Remisi

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, sudah divonis oleh pengadilan, dan sudah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Agu 2024, 20:07 WIB
Ribuan tahanan di Lapas Kelas I dan Rutan Jambe, Tangerang, mendapat remisi atau potongan masa tahanan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77. (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.658 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Tangerang, Banten mendapat remisi pada momentum HUT ke-79 RI. Rinciannya, remisi diberikan kepada 689 narapidana di Rutan kelas I Tangerang.

 

 

"Total yang mendapatkan remisi 689 warga binaan. Terdiri dari Remisi Umum I ada sebanyak 660 warga binaan, kemudian untuk Remisi Umum II yang langsung bebas ada 29 warga binaan," kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, Minggu (18/8/2024).

Khairul juga menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, sudah divonis oleh pengadilan dan sudah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan.

"Tentunya mereka (warga binaan) harus berkelakuan baik. Kemudian sudah inkracht dan menjalankan masa pidananya minimal enam bulan," jelas dia.

Dia berharap, khususnya kepada warga binaan yang bebas hari ini agar dapat menjalankan kehidupannya kembali bersama keluarga dan dapat berkontribusi untuk membangun negara kita.

"Saya berpesan kepada mereka jangan sampai kembali lagi ke sini (Rutan). Mereka harus dapat kembali beradaptasi di masyarakat. Harus dapat berkontribusi untuk membangun negara kita ini," katanya.

Sementara, pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-79 tahun juga dirasakan para tahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. PJ Wali Kota Tangerang Nurdin, menyerahkan langsung surat putusan remisi tersebut.

"Ini merupakan saat yang membahagiakan bagi para narapidana sebagai bagian dari perayaan ulang tahun RI. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan berupa remisi dengan variasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Selain itu, ada juga pengurangan masa pidana, beberapa narapidana bahkan mendapatkan pembebasan hari ini," kata Nurdin.


HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) seperti dilansir Antara.

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

"Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat," kata dia.

Ia pun berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.

"Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya," ucap Yasonna.


Hak Napi

Ilustrasi penjara (AFP)

Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Adapun secara wilayah, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang. Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.

Infografis Deretan Kebakaran Penjara di Indonesia dan Dunia Timbulkan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya