Banyak Warga Jakarta Protes KTP-nya Dicatut untuk Dukungan, Begini Respons Cagub Independen

Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, akhirnya angkat bicara soal banyaknya pencatutan NIK KTP warga untuk pencalonannya di Pilkada Jakarta 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 18 Agu 2024, 22:23 WIB
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, akhirnya angkat bicara soal banyaknya pencatutan NIK KTP warga untuk pencalonannya di Pilkada Jakarta 2024.

Dharma mengaku tidak terlibat langsung dalam pengupulan NIK warga untuk syarat pencalonannya.

"Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata cagub independen Dharma Pongrekun, Minggu (18/8/2024).

"Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Itu sebabnya, buat yang memang bukan pendukung kami akan tersaring dengan sendirinya," tambahnya.

Selain itu, Dharma mengakui kalau para relawan yang mengumpulkan data NIK KTP warga dengan semangat untuk membangun Jakarta sesuai visi misi yang dibawanya.

"Para relawan ini adalah mereka yang mau menyelamatkan jiwa-jiwa mereka masing-masing. Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita," ujar Dharma Pongrekun.

Oleh sebab itu, Dharma menegaskan tidak ada niatan untuk membohongi masyarakat. Karena, dia hanya ingin melayani masyarakat Jakarta sesuai visi-misinya.

"Kami niatnya melayani. Jadi bisa sampai tahap ini juga kami sudah sangat bersyukur. Sungguh kuasa Tuhan bagi kami bisa sampai ke tahap ini," kata Dharma.

Sebelumnya, Dharma dan Kun telah dinyatakan memenuhi syarat maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen oleh KPU DKI Jakarta. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi. Sebanyak 826.766 data dukungan untuk Dharma dan Kun.

Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma dan Kun diakumulasi dengan total 183.001 data dukungan di verifikasi faktual kesatu dan 494.467 dukungan di verifikasi faktual kedua.

Hasilnya, didapati data dukungan yang diperoleh Dharma dan Kun melebihi syarat minimal maju pilkada jalur independen, yakni sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Jakarta.

Setelah dinyatakan lolos, kini mulai ramai masyarakat Jakarta protes data NIK dicatut sebagai dukungan kepada pasangan Dharma dan Kun. Padahal, mereka tidak sama sekali mendukung yang bersangkutan untuk Pilgub Jakarta 2024.

 


NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi

Seorang warga Jakarta Pusat melaporkan kasus dugaan pencatutan NIK KTP untuk mendukung pasangan cagub-cawagub Jakarta 2024 dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana atau Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) berbuntut panjang.

Salah seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto, menerangkan NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat siang (16/8/2024) sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata Army di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.

"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham, tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," Army menambahkan.

Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.   


KTP Anak dan Adik Anies Juga Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun

Anies Baswedan (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Pencatutan NIK KTP juga dialami keluarga Anies Baswedan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dua orang anaknya dicatut masuk daftar pendukung bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain anaknya, Anies mengatakan KTP milik adik serta beberapa KTP tim yang bekerja untuknya turut dicatut masuk daftar yang menyatakan dukungan ke calon independen. Informasi ini dibagikan Anies lewat akun X-nya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies Baswedan.

Anies juga membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan laman portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Pada situs ini, warga memang bisa mengecek secara mandiri apakah masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Didapati pada hasil pencarian yang dibagikan Anies dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dua anaknya yang bernama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakim Baswedan, masuk daftar pendukung.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung," demikian keterangan dalam portal tersebut.


KTP Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ikut Dicatut Dukung Dharma-Kun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ikut dicatut masuk daftar dukungan bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," kata Rio melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan cross check di lapangan. Kemudian, tutorial kepada warga turut diberikan agar bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya masing-masing.

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu luber dan jurdil," ujar Rio.

Rio menyatakan, akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta. Laporan pengaduan itu akan dikumpulkannya menjadi bahan pertanyaan kepada Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ucap Rio.

Padahal, lanjutnya menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan oran yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 dan UUD Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya