Kubu Jessica Wongso Siap Ajukan PK, Otto Hasibuan Yakin Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah sang klien bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

oleh Wayan Diananto diperbarui 19 Agu 2024, 11:00 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah sang klien bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Liputan6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Momen yang ditunggu Jessica Wongso akhirnya datang juga. Minggu (18/8/2024), narapidana kasus kopi sianida ini bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu Jakarta, didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Kini, kubu Jessica Wongso bersiap mengajukan peninjauan kembali alias PK. Otto Hasibuan menyebut sang klien menghormati keputusan hukum yang bersifat inkrah dengan menjalani hukuman. Setelah bebas bersyarat, babak baru kasus kopi sianida dimulai.

“Mengenai soal PK, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat. Jadi, kami tim hukum selalu menghormati hukum. Apapun putusan pengadilan itu sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah,” kata Otto Hasibuan.

Sebagai pengacara, ayah mertua Jessica Mila menghormati keputusan hakim. Perkara sebenarnya menerima atau tidak itu urusan lain. Kini Jessica Wongso bebas bersyarat. Peluang PK atas tewasnya Wayan Mirna Salihin terbuka.


Ajukan PK Atas Perkara Jessica

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

“Tetapi, kami sebagai pengacara merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu kami mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Jadi itu posisinya,” Otto Hasibuan menjelaskan.

Jessica Wongso sendiri tampak semringah atas bebas bersyarat yang didapatnya. Berkali ia mencoba tersenyum seraya mencerna situasi terkini setelah 8,5 tahun mendekam di penjara.


Hormati Putusan Pengadilan

Jessica Kumala Wongso Kusuma atau Jessica resmi bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur-Utara. (Merdeka)

Melansir dari video klarifikasi dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (18/8/2024), Otto Hasibuan menggarisbawahi PK adalah hak semua warga negara Indonesia di mata hukum termasuk Jessica Wongso.

“Sebagai pengacara saya harus menghormati putusan pengadilan karena itu sudah inkrah. Tapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk Jessica. Apabila merasa ingin mengajukan PK, hukum juga memberikan kesempatan dan hak itu kepadanya,” ujarnya.


Kebenaran Akan Cari Jalan Sendiri

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus kopi sianida viral pada awal 2016 setelah Wayan Mirna Salihin meninggal dunia sehabis ngopi di sebuah kafe di Grand Indonesia Jakarta. Kasus ini diselidiki polisi dan ditemukan kandungan sianida dalam kopi yang diseruput almarhumah.

Jessica Wongso yang ngopi bareng Wayan Mirna Salihin lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan dihukum 20 tahun penjara. Namun tak sedikit yang meyakini Jessica Wongso sejatinya tak bersalah.

Jessica Wongso kini bersiap mengajukan PK setelah bebas bersyarat. Otto Hasibuan menyatakan, “Hukuman itu bukan hanya nama baik, segala-galanya tentunya. Soal kebenaran kan? Kebenaran ditegakkan. Ada pepatah bahwa kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri.”

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya