Pengacara Jessica Wongso Ngaku Punya Bukti Baru untuk PK: Dulu Disimpan, Disembunyikan Seseorang

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku punya novum atau alat bukti baru untuk ajukan PK. Ia mengklaim bukti ini dulu disembunyikan seseorang.

oleh Wayan Diananto diperbarui 19 Agu 2024, 13:00 WIB
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku punya novum atau alat bukti baru untuk ajukan PK. Ia mengklaim bukti ini dulu disembunyikan seseorang. (Sumber: Liputan6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Otto Hasibuan mengirim sinyal kuat bahwa Jessica Wongso akan mengajikan peninjauan kembali atau PK setelah bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu Jakarta, pada Minggu (18/8/2024).

Ia mengaku punya novum kasus kopi sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, novum adalah alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru.

“Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu. Sekarang ini justru kami menemukan novum,” kata Otto Hasibuan saat mendampingi Jessica Wongso dalam konferensi pers.

Ia menyebut novum ini bukti yang ada pada waktu perkara dijalankan tapi tidak ditemukan pada waktu kasus hukum berjalan. Kini Jessica Wongso bebas bersyarat. Otto Hasibuan yakin novum akan membalik keadaan.


Jessica Wongso dan Novum

Jessica Kumala Wongso usai bebas dari LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (18/8/2024), Otto Hasibuan yakin, andai bukti itu bisa disampaikan dalam sidang kasus kopi sianida, bukan tidak mungkin keputusan hakim berubah.

“Yang mana kalau bukti itu tadinya ada (pada waktu itu) dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka putusan hakim (dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin) akan bisa berubah,” ungkap Otto Hasibuan.


Mendadak Kami Temukan Bukti Baru

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya saat persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Penampilan Jessica sedikit berbeda dengan mengenakan kacamata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

“Tetapi, mendadak kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani hukuman 8,5 tahun penjara dari vonis 20 tahun, Jessica Wongso bebas bersyarat. Ia keluar lapas didampingi tim kuasa hukum Otto Hasibuan.

 


Kebenaran Ditegakkan

Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), setelah dinyatakan bebas bersyarat. (Via M. Altaf Jauhar)

Tanpa jeda panjang, narapidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu buka suara soal PK lewat Otto Hasibuan. Mereka yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

“Hukuman itu bukan hanya nama baik, segala-galanya tentunya. Soal kebenaran kan? Kebenaran ditegakkan. Ada pepatah bahwa kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” ujar Otto Hasibuan.

Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya