Gadis Disabilitas di Sidoarjo Alami Kekerasan Seksual dari Tetangga, Organisasi Difabel: Hukum Pasal Berlapis kalau Perlu Kebiri

Bocah disabilitas di Sidoarjo diduga dirudapaksa oleh tetangga, para ibu kutuk keras perbuatan terduga pelaku.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Agu 2024, 14:00 WIB
Gadis Disabilitas di Sidoarjo Alami Kekerasan Seksual dari Tetangga, Organisasi Difabel: Hukum Pasal Berlapis, Kalau Perlu Kebiri. Foto: LDC.

Liputan6.com, Jakarta Bocah penyandang disabilitas di Sidoarjo, Jawa Timur diduga mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, KS (45).

Bocah 9 tahun yang merupakan anak yatim itu diduga dirudapaksa oleh KS. Mirisnya istri KS diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kini, terduga pelaku sudah ditangkap dan kasusnya sedang ditangani oleh Polresta Sidoarjo.

Menurut aktivis disabilitas di Sidoarjo, berita ini sedang ramai di kabupaten tersebut. Sejumlah perempuan termasuk para ibu ramai-ramai mengutuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak disabilitas itu.

Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum atau Polres Sidoarjo agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Peduli Sidoarjo, Diana mengutuk keras segala perbuatan kekerasan fisik ataupun seksual terhadap anak disabilitas.

“Sebagai orangtua yang juga memiliki anak, kami mengutuk keras perbuatan biadab tersebut," ujar Diana usai mengunjungi korban dan orangtuanya, beberapa waktu lalu di kawasan Sidoarjo, mengutip keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Diana meminta agar pihak kepolisian atau Polres Sidoarjo memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

“Kami minta agar penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku. Bila perlu pelaku kekerasan seksual terhadap anak disabilitas dihukum kebiri,” tegas Diana.


Menyayat Hati Para Ibu

Senada dengan Diana, anggota LIRA Peduli Sidoarjo, Dewi Winarsih juga menuntut hal yang sama.

Sebagai Perempuan yang juga banyak mengasuh anak yatim di daerah Kecamatan Tarik, Dewi Winarsih mengatakan hatinya merasa tersayat.

“Hatiku sedih dan tersayat melihat kondisi korban. Anak yang seharusnya dilindungi dan disayangi, kok malah disakiti, terang Dewi Winarsih saat berkunjung ke rumah korban.”  


Penanganan Psikologis untuk Korban

Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Litbang dan Advokasi Perempuan Disabilitas LIRA Disability Care (LDC) menyatakan pentingnya penanganan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual.

Mira Aulia menjelaskan, pendampingan psikologis dan program trauma healing harus diberikan secara intensif dan terukur secara berkelanjutan demi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.


Pemkab Sidoarjo Perlu Turun Tangan

Sementara itu, Yenni Dharmawanti ketua Gempita atau komunitas yang menangani anak berkebutuhan khusus juga meminta agar Pemkab Sidoarjo turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Pemkab Sidoarjo perlu turun tangan untuk memberikan intervensi, wajib hukumnya memberikan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung,” tulis Yenni dalam keterangan tertulis.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya