Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter, Ternyata Ini Alasannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Agu 2024, 14:08 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan ini, Harga Eceran Tertinggi HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan urgensi penerbitan kebijakan ini yakni mendorong peningkatan pasokan Minyakita melalui perubahan kebijakan DMO hanya dalam bentuk minyak goreng Minyakita.

Moga menerangkan upaya ini sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga ketersedian pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi.

Kemudian, mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah. Moga bilang hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan dan kehalatannya dibandingkan minyak goreng curah.

"Lalu urgensi ketiga yakni mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat, untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat," kata Moga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/8).

Selanjutnya, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan. "Untuk memberikan ke pastikan hukum bagi keberlangsungan usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," pungkas Moga.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Resmi! Harga Minyakita Naik jadi Rp 15.700 per Liter

Mendag Zulkifli Hasan. Per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita atau harga Minyakita menjadi Rp 15.700 per lite, dari sebelumnya Rp14.000 per liter.

Kenaikan harga Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (16/8/2024)

Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian pada harga Minyakita.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

 

 


Mengapa Harga Minyakita Naik?

KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor

Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita.

 


Berapa Pasokan Minyakita ke Masyarakat?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

”Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

 

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya