Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyidikan dugaan korupsi penggunaan laba PT. Bank Sulselbar.
Penggunaan laba yang dimaksud berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan total saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan kasus tersebut kini telah berjumlah 25 orang.
"Ada penambahan 5 orang saksi diperiksa baru-baru ini. Total semua saksi sudah 25 orang," ucap Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (19/8/2024).
Ia menyebutkan, 25 saksi yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik, semuanya merupakan karyawan Bank Sulselbar.
"Masih saksi-saksi dari pihak Bank Sulselbar," tutur Soetarmi.
Dia menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
Karena Tim Penyidik Kejati Sulsel, sebut Soetarmi, tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita minta semua saksi yang gilirannya dipanggil agar bersikap kooperatif jangan coba merintangi proses penyidikan," tegas Soetarmi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: