PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini

DPP PDI Perjuangan (PDIP) menduga ada masalah besar yang sedang terjadi atas keputusan reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi hari ini, Kamis (19/8/2024).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Agu 2024, 20:19 WIB
Jajaran DPP PDI Perjuangan (PDIP) saat menyikapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Jokowi di Gedung DPP PDIP, Jakarta. Ada Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, dan Rokhmin Dahuri. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta DPP PDI Perjuangan (PDIP) menduga ada masalah besar yang sedang terjadi atas keputusan reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi hari ini, Kamis (19/8/2024).

Diketahui, dua menteri dari PDIP yang dicopot adalah Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, masalah dimaksud didasari dari masa kerja para menteri pengganti yang diketahui tidak sampai 60 hari atau tepatnya hanya 43 hari, jelang berakhirnya pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Djarot pun menduga-duga, alasan yang menyebabkan Yasonna yang diketahui adalah kader PDIP dicopot. Apakah soal kinerja atau unsur subjektif politis. Namun dia berkeyakinan, jawabannya adalah yang kedua.

“(Apa) karena Pak Yasonna mungkin ditegur karena tidak meminta persetujuan kepada presiden atas pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP Partai kemarin?,” heran Djarot saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Djarot melanjutkan, dugaan kedua, apakah alasan pencopotan Yasonna adalah karena yang bersangkutan menghadiri deklarasi PDIP kepada Edy Rahmayadi sebagai calon gubernur Sumatera Utara. Sehingga, Edy nantinya akan bertarung melawan menantu Jokowi, Bobby Nasution.

“Apakah Pak Yasonna diberhentikan karena sebagai kader partai beliau kemarin mengikuti acara deklarasi di Medan yaitu deklarasi untuk mencalonkan Pak Eddy Rahmayadi?,” heran Djarot lagi.

Maka dari itu, Djarot melihat reshuffle kabinet di pemerintahan Jokowi kali ini dimaksudkan bertujuan untuk kepentingan pribadi. Tujuannya, untuk mengkonsolidasikan kekuasaan agar terus melanggeng meski sudah lengser  dari kursi kepala negara.

“Kami anggap bahwa ini merupakan suatu peristiwa politik dan menjadi kesempatan dari Pak Jokowi untuk mengkonsolidir kekuasaannya, kekuatannya dalam rangka mengontrol atau  mendesakkan orang-orangnya pada pemerintahan yang akan datang itu,” jelas Djarot.

 


PDIP: Ada Udang Dibalik Batu

Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri juga menyatakan wajar jika publik menganggap pencopotan menteri yang dilakukan Jokowi adalah sebuah tindakan yang mengandung unsur 'ada udang dibalik batu'. 

Dia pun mengingatkan, suatu kebijakan negara yang berbasis kepentingan pribadi maka akan menghasilkan hal tak baik bagi rakyat.

"Jadi sekali lagi kalau segala macem untuk kepentingan pribadi keluarga itu tidak baik untuk bangsa dan implikasinya akan sangat membebani presiden terpilih berikutnya,” kata Rokhmin.

“Kalau keputusan itu hanya untuk keluarga dan nepotisme dan politis, itu amat berbahaya bagi Indonesia,” imhuh dia menandasi.

   


Bebas Mentafsirkan

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu mengatakan rakyat bebas menafsirkan keputusan reshuffle kabinet terhadap Menkumham Yasona Laoly dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, karena toh Presiden Jokowi tak mengeluarkan ukuran serta alasan jelas dibaliknya.

Kata Adian, walau reshuffle adalah hal prerogatif presiden, tetapi tetap penting bagi publik untuk tahu alasan lahirnya sebuah keputusan.

“Artinya bahwa menjadi penting, pengambilan keputusan ini karena apa? Yasonna itu sudah 2 periode bersama Jokowi sejak 2014. Apakah reshuffle ini adalah menukar teman lama dengan teman baru adalah sebuah kebiasaan?” Kata Adian dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, di Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Ataukan memang ada hubungan kehadiran pak Yasonna di deklarasi Edhy Rahmayadi? Ataukah ada hubungan perpanjangan massa jabatan DPP PDIP ada penambahan yang ditandatangani pak Yasonna atau ada apa?”

“Atau jangan-jangan ada produk hukum yang akan dikeluarkan dalam waktu 43 hari ini yang mungkin tidak disetujui oleh Pak Yasonna atau Pak Yasonna dianggap sebagai gangguan atau hambatan untuk mengeluarkan produk hukum dalam 43 hari terakhir ini?” Tegas Adian lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya