Berkah bagi 1.912 Narapidana di Sulut, 19 Orang Hirup Udara Bebas

Berdasarkan data yang ada, Kemenkumham Sulut mengusulkan 1.912 orang untuk mendapatkan remisi. Rinciannya narapidana 1.877 orang dan 35 orang bagi anak binaan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Agu 2024, 23:00 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun usai penyerahan secara simbolis remisi pada, Sabtu (17/8/2024), di Lapas Kelas II A Manado.

Liputan6.com, Manado - Momen peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 membawa berkah bagi 1.912 narapidana di Sulut. Mereka menerima pemotongan masa tahanan atau remisi. Ada 19 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Wagub Sulut Steven Kandouw didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyerahkan secara simbolis remisi itu pada, Sabtu (17/8/2024), di Lapas Kelas II A Manado.

Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu, 19 orang di antaranya menerima RU II atau langsung dinyatakan bebas dari penjara.

Ronald Lumbuun mengharapkan, para warga binaan yang sudah keluar terus bersama-sama, bahu membahu sehingga bisa mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045.

“Tetap pertahankan, dan menjadi saluran berkat saat kembali bertemu dengan masyarakat di luar,” ujarnya.

Sedangkan, bagi narapidana yang mendapatkan remisi, tetapi masih berada dalam tahanan, diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan proses pembinaan baik adminstratif maupun substantif.

Ronald Lumbuun mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi segala kriteria yang ada. Kriteria itu antara lain berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara administratif dan substantive yang ada di Lapas.

Berdasarkan data yang ada, Kemenkumham Sulut mengusulkan 1.912 orang untuk mendapatkan remisi. Rinciannya narapidana 1.877 orang dan 35 orang bagi anak binaan.

Sebanyak 57 terpidana kasus korupsi ikut mendapatkan berkah remisi HUT Republik Indonesia. Bahkan satu di antaranya pun langsung menerima RU II atau dinyatakan bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulut Aris Munandar mengatakan pemberian remisi tersebut sudah melalui tahapan. Hal ini awali dengan pengusulan calon penerima remisi.

“Ada kriteria yang dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 sudah dipulihkan, jadi memang mereka harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, mengurangi tindak resiko,” ujar Aris Munandar.

Dia mengatakan, selama menjalani proses penahanan para 57 narapidana korupsi ini sudah menjalani segala ketentuan yang ada. Ada penilaian, ini bagian dari sistem penilaian pembinaan narapidana.

“Tentu diharapkan terpidana korupsi saat keluar nanti dari Lapas dan Rutan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ujarnya.

Diketahui, jumlah total narapidana di Sulut yang mendapat remisi sebanyak 1. 912 narapidana dan anak binaan. Narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 1.893 orang penerima RU I tersebar di Lapas Kelas IIA Manado 421 orang, Lapas Kelas II B Tondano 371 orang, Lapas Kelas IIB Bitung 233 orang, Lapas Kelas IIB Ulu Siau 55 orang, Lapas Kelas IIB Tahuna 94 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon 60 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Manado 51 orang.

Kemudian Lapas Kelas III Amurang 171 orang, Lapas Kelas III Enemawira 15 orang, Lapas Kelas III Tamako 12 orang, Lapas Kelas III Lirung 59 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado 151 orang dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu 200 orang.

Sementara 19 narapidana dan anak binaan penerima RU II tersebar di Lapas Manado satu orang, Lapas Tondano enam orang, Lapas Bitung satu orang, LPKA Tomohon tiga orang, Lapas Amurang tiga orang, Lapas Enemawira satu orang dan Rutan Manado empat orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya