Liputan6.com, Jakarta - Rapat Pleno penetapan calon perseorangan di Pilkada Jakarta berjalan alot. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengurusi masalah pencatutan identitas yang diduga dilakukan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
"Rapat pleno diskorsing sampai pukul 11:00 (23:00)," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Reki Putra Jaya kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Advertisement
Reki menerangkan, Bawaslu memberikan ruang kepada masyarakat bila mana ada yang merasa namanya dicatut oleh pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Padahal, sama sekali tidak pernah memberikan dukungan.
Reki menyebut, Bawaslu DKI Jakarta bersama KPU Jakarta menyediakan posko pengaduan di tujuh titik yang tersebar di beberapa kota/kabupaten.
"Masih ada waktu berkaitan dengan legitimasi dan bagaimana partisipasi publik bisa menyampaikan terhadap nama-nama yang mungkin dikira tercantum dalam dukungan masih terbuka. Itu yang terjadi dinamika di dalam rapat pleno," ucap dia.
Reki menyampaikan, Baswalu selaku pengawas sebelumnya sudah bersurat kepada KPU terkait dengan saran dan perbaikan. Dalam surat itu, ada ratusan nama yang perlu dilakukan perbaikan.
"Ada ratusan nama yang kami sampaikan dalam saran perbaikan. Nah itu menuju pada pukul 00:00 WIB itu masih ada waktu. Jadi kita manfaatkan tanggal 19 ini sampai dengan sebelum berganti hari," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Quin Pegagan menjelaskan, Bawaslu DKI Jakarta membuka seluas-luasnya aspirasi dari masyarakat untuk mengadukan nama-nama yang dicatut.
"Silakan masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan tapi dicatut gunakan kesempatan ini hingga pukul 23:00 WIB," ucap dia.
Jadi Penentu Maju Tidaknya Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Quin mengatakan, hal ini untuk menjaga hak pilih sekaligus legitimasi dari setiap tahapan pilkada serentak.
"Hingga semua aspirasi masyarakat bisa lebih maksimal kuta sampaikan kepada rapat pleno ini. Dan hasil ketetapan rapat pleno ini menjadi lebih legitimed," tandas dia.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, mengatakan, penetapan akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukkan. Karena itu, keputusan maju atau tidaknya Dharma Pongrekun-Kun Wardhana tergantung hasil rapat pleno pada malam ini.
"Oh iya karena tahapan, jadi deadline atau tenggat waktu tahapan untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan itu 19 Agustus 2024," ucap dia.
Advertisement