Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dibuka hari ini 20 Agustus 2024. Pemerintah akan menyediakan 250.407 formasi CPNS, namun rincian pasti dari formasi tersebut belum dikemukakan.
Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 06 September 2024.
Advertisement
Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.
Untuk daftar lowongan kuota formasi per-instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap dan dapat dicek pada menu pencarian informasi secara berkala.
"Jadi selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS Tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN," dikutip dari keterangan tertulis BKN, Selasa (20/8/2024).
Formasi CPNS
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini sendiri, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Purtanto menyebutkan secara keseluruhan proses rekrutmen CPNS akan melibatkan sejumlah instansi yang tergabung di Panselnas, mulai dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur seperti akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo, monitoring keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), monitoring teknologi infrastruktur dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Link dan Cara Daftar CPNS
Lantas bagaimana cara daftar CPNS 2024?
Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS:
- Masuk ke situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Buatlah aku dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Setelah itu lakukan login dengan menggunakan NIK sebagai usernamenya dan password yang telah didaftarkan.
- Kemudian isi biodata dengan lengkap dan akurat.
- Pilih jenis seleksi formasi instansi serta jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
- Lengkapi dengan benar dan jelas data terkait pendidikan.
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Selanjutnya cek kembali kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.
- Cek kartu informasi hingga kartu pendaftaran.
- Kemudian verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar tersebut.
- Jika dokumen berhasil di verifikasi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dinyatakan lulus dan pelamar bisa mencetak kartu ujian di akun SSCASN.
Advertisement
Dokumen untuk Daftar CPNS 2024 Apa Saja?
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi oleh peserta CASN:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pas Foto.
- Swafoto atau Selfie.
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi CPNS 2024 dan instansi yang akan dilamar.
Syarat Daftar CPNS Apa?
Lantas apa saja syarat daftar CPNS 2024 dan PPPK 2024?
Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan untuk mendaftar. Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:
Baca Juga
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Advertisement