Demo Buruh Hari Ini, Kepung Mahkamah Konstitusi Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Agu 2024, 08:45 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan demonstrasi serempak di seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat.

"Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang (buruh)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dikutip Selasa (20/8/2024).

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, terkait dengan UU Pilkada.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknyaa da Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

  1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
  4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. “Bilamana tidak akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi,” tegas Said Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya