Liputan6.com, Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat menggerebek sebuah gudang pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak Bali ilegal yang dicampur dengan cairan perasa di Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (17/8/2024) malam. Polisi berhasil menyita 315 liter alkohol jenis arak Bali yang biasa dijual ke pelajar di kota tersebut.
Selain ratusan liter alkohol, polisi pun berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IG (32), selaku pemilik dan penjual arak Bali ilegal tersebut, di sebuah gudang di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, kota setempat.
Advertisement
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan salah satu wali murid siswa SMA di kota setempat adanya peristiwa perundungan yang menimpa putranya, pada Rabu (14/8/2024).
"Saat itu, pelajar insial MF ditemukan tak berdaya oleh ayahnya di belakang kelas sekolah. Kemudian mulut MF pun berbau alkohol dan terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuhnya," kata AKBP Erwin, Selasa (20/8/2024).
Kemudian, MF dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Orang tuanya pun menduga anaknya menjadi korban perundungan dan membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim mapolsek setempat pun melakukan serangkain penyelidikan hingga memeriksa 16 orang saksi, mulai dari guru hingga rekan MF.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, telah diketahui bahwa tidak ada peristiwa perundungan di sekolah tersebut, seperti yang dilaporkan orang tua MF. Ternyata MF bersama 12 teman sekolahnya melompat pagar di belakang kelas untuk membeli miras," ungkapnya.
Dia menjelaskan, belasan pelajar SMA itu pun dengan sadar mengonsumsi miras secara bergantian termasuk MF, hingga akhirnya tak sadarkan diri karena mabuk. Pengakuan para pelajar itu mendapatkan miras dari seseorang berinisial IG.
"Mereka ini patungan beli miras dari pelaku IG sebanyak 4 botol seharga Rp100 ribu, dikonsumsi hingga MF pun tak berdaya karena mabuk. Kemudian, kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan IG yang menjual arak Bali secara ilegal selama 6 bulan dan dijual kepada orang dewasa hingga pelajar di Bandar Lampung," tuturnya.
Selama 6 bulan produksi arak Bali tersebut, kata dia, pelaku IG telah maraup keuntungan sebesar Rp30 juta. Selain pelaku, polisi pun menyita 9 jerigen berisikan arak Bali masing-masing 35 liter, 140 botol kemasan berisi alkohol 500 mili liter, 273 kemasan botol kosong dan stiker merek minuman.
"Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena ancaman pasalnya di bawah lima tahun kurungan penjara, namun demikian IG diberlakukan wajib lapor," pungkasnya.