Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet

Modus RSA melakukan tindak asusila itu berawal dari pelaku yang mendekati korban melalui media sosial Telegram dan WhatsApp.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 20 Agu 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bandung - Pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus jajaran Polres Cimahi. Polisi mengamankan tersangka pencabulan berinisial RSA di daerah Bekasi pada Minggu lalu, 18 Agustus 2024.

"Untuk pengungkapan sendiri di hari Minggu, 18 Agustus 2024, di mana Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap dan kita kembangkan, kita tangkap, dan kita amankan di daerah Bekasi," tutur Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).

Tri mengatakan, modus RSA melakukan tindak asusila itu berawal dari pelaku yang mendekati korban melalui media sosial Telegram dan WhatsApp. Pendekatan tersebut dilakukan oleh RSA selama lima bulan berturut-turut.

Kemudian pada 17 Agustus 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah minimarket di kawasan Cimareme, Bandung Barat. Pada saat pertemuan itu, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung.

Lalu, pelaku melakukan pencabulan kepada korban hingga berkali-kali di tempat yang berbeda.

"Pada saat melarikan korbannya, pelaku bersama korban sempat berpindah-pindah dari apartemen kemudian ke sebuah hotel yang pelaku sewa harian," ungkap Tri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kapolres, korban sempat diancam jika tidak mengikuti kemauan pelaku. Pengancaman yang diberikan pelaku ialah akan menyantet keluarga korban. Karena takut, korban pun menuruti kemauan pelaku.

"Menurut keterangannya adalah kalau dia [korban] tidak menuruti apa yang dia [pelaku] mau, apa yang sama pelaku mau, nanti keluarganya akan di santet. Menurut keterangan seperti itu," kata Kapolres.

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

Tri menambahkan, saat ini pihaknya sedang memberikan pemulihan trauma kepada korban agar bisa beraktivitas seperti biasa.

"Sampai dengan saat ini kita sedang melaksanakan trauma healing kepada yang bersangkutan [korban]," tandasnya.

 

Penulis: Arby Salim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya