Liputan6.com, Jakarta Maraknya Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih terus berlanjut, akibat dari marak impor illegal yang membanjiri pasar domestik.
Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto menyatakan hingga saat ini praktik importasi borongan masih terus terjadi tanpa ada perintah pelarangan dari para petinggi Kementerian Keuangan.
Advertisement
“Mereka seperti merestui praktik importasi ilegal ini” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebutkan bahwa di bulan Juli sekitar 700 karyawan di Jawa Tengah dan dibulan Agustus 500 orang karyawan lagi di Jawa Barat yang di-PHK.
Kedua perusahaan itu sekalian menutup pabriknya karena jumlah ini merupakan sisanya, karena sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024 mereka telah mem-PHK sejumlah karyawannya. Kondisi ini menggenapi ratusan ribu karyawan yang di-PHK dan puluhan pabrik yang tutup dalam 2 tahun terakhir.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah membentuk SATGAS, namun kondisi industri bahkan semakin buruk karena wilayah kerja SATGAS yang terbatas dipasar dalam negeri.
“Padahal kita semua sangat paham bahwa permasalahan utamanya ada di Pelabuhan, dimana Bea Cukai terus membuka pintu bagi praktik importasi illegal, dan hingga saat ini sepertinya tidak ada niatan dari Menteri Keuangan untuk mengatasi permasalahan” ujar Agus.
Atas kinerja buruk DitJen Bea Cukai ini, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mereshuffle Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.
“Hal ini sangat mendesak, kami menghindari keterpurukan yang lebih dalam lagi dalam 3 bulan ke depan sebelum pemerintahan baru dimulai” tegasnya.
Berharap Belas Kasih
Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman menyatakan bahwa kondisi IKM masih terpuruk meskipun di bulan Juni ada sedikit order dari konsumsi seragam.
“Kami masih sangat mengharapkan belas kasihan dari pemerintah untuk menolong kami” ungkap Nandi.
Pihaknya mengemis keadilan Menteri Keuangan untuk segera melarang praktik impor borongan. Nandi kembali menuturkan bahwa mereka siap bersaing secara fair dengan barang-barang impor, asal sama-sama memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kenapa Menteri Keuangan tega menindas kami yang sudah patuhi ketentuan perpajakan, malah barang impor yang masuk lewat borongan melenggang tanpa bayar bea masuk dan pajak yang seharusnya” pungkas Nandi.
Advertisement