Juki Firman Tega Membunuh PSK Online karena Kesal Sering Ditolak Kencan

Juki Firman Hadi (25), pembunuh wanita diduga PSK online di Kabupaten Lampung Utara, Lampung berhasil diamankan polisi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal sering ditolak kencan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 20 Agu 2024, 16:42 WIB
Tampang Juki Firman Hadi (25) pembunuh wanita PSK online di Lampung Utara. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Juki Firman Hadi (25), pembunuh wanita diduga PSK online di Kabupaten Lampung Utara, Lampung berhasil diamankan polisi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal sering ditolak kencan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menerangkan bahwa dari pengakuan Juki diketahui tega membunuh korban yang dikenalnya melalui aplikasi kencan itu karena didasari jengkel. 

"Dari pengakuan pelaku, korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya. Sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban," kata Umi, Selasa (20/8/2024).

Umi menerangkan, saat kejadian pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher wanita berusia 23 tahun tersebut di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat, pada Minggu (18/8/2024).

"Korban menyayat leher korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kelambit, mengakibatkan korban meninggal dunia seketika," bebernya.

Juki berhasil ditangkap usai kabur ke wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat, kabupaten setampat selang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan menggegerkan warga setempat.

"Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Saat proses penangkapan JF melawan petugas sehingga membahayakan dan diberikan tindakan tegas terukur oleh Satreskrim Polres Lampung Utara di bagian kaki kanannya," jelas dia.

Selain Juki, polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

"Satu unit handphone dan uang tunai Rp350 ribu milik korban yang diambil pelaku. Satu pisau kelambit, jam tangan warna merah muda, cincin replika emas, dan 1 tas hitam korban," sebut dia.

Karena ulahnya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya