Soal Reshuffle Yasonna Laoly oleh Jokowi, Ini Kata PDIP

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan partainya tidak akan meratapi reshuffle terhadap Yasonna.

oleh stella maris diperbarui 20 Agu 2024, 12:57 WIB
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah/Instagram @mh_said_abdullah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi melakukan reshuffle anggota di kabinetnya pada senin (19/8). Salah satu menteri yang di-reshuffle adalah Yasonna Laoly yang hampir dua periode menjadi Menteri Hukum dan HAM kini digantikan oleh Supratman Andi Agtas yang berasal dari Partai Gerindra.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan partainya tidak akan meratapi reshuffle terhadap Yasonna. PDIP menurut Said menghormati keputusan reshuffle yang memang menjadi hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

"Kami menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden. Kami hormati sebagai kewenangan beliau," kata Said Abdullah di kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta.

Said Abdullah menyebut kader PDIP yang selama ini pernah menjadi menteri artinya telah dihibahkan oleh partai untuk mengabdi kepada negara. Dan ia melihat kader PDIP yang menjadi menteri telah melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

"Semua kader PDI Perjuangan yang sekarang menjabat sebagai menteri telah kami wakafkan untuk kebaikan sebesar-besarnya bagi optimalnya jalannya pemerintahan. Jadi kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya sehingga sejumlah kader PDI Perjuangan diberhentikan, ya kami hormati itu," ujar Said.

Selain untuk posisi Menkumham, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil menggantikan menteri yang dulu diajukan oleh PDIP, Arifin Tasrif. Posisi Bahlil, yang sebelumnya merupakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian digantikan oleh Rosan Roeslani.

 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya