Bawaslu Kota Depok Ingatkan Masyarakat Hindari Politik Uang di Pilkada, Ada Ancaman Sanksi

Pelaksanaan Pilkada berbeda dengan Pemilu pada penanganan money politics.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Agu 2024, 14:06 WIB
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat ditemui di Wisma Makara UI. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, berusaha mengingatkan masyarakat terkait kerawanan pada Pilkada Kota Depok, salah satunya politik uang. Bawaslu Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat maupun peserta Pilkada untuk tidak melakukan money politics.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok berusaha memberikan pengawasan baik sebelum maupun pelaksanaan Pilkada Depok. Pelaksanaan Pilkada berbeda dengan Pemilu pada penanganan money politic.

“Terkait money politic, ada ancaman sanksi bagi penerima, kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari terlibat dalam politik uang,” ujar Sulastio kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).

Terdapat ancaman sanksi terhadap pemberi dan penerima money politic pada Pilkada Kota Depok. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman pidana atau kurangan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk waspada apabila terdapat peserta Pilkada melakukan money politic.

“Jangan menyamakan ketentuan di Pilkada ini dengan pemilu, karena memang kalau di pemilu penerima tidak ada sanksi, tapi kalau di Pilkada itu bisa terkena sanksi. Ya biasanya kalau politik uang itu kurungan,” jelas Sulastio.

Meskipun begitu, lanjut Sulastio, masyarakat yang terlibat money politic, dapat diberikan sanksi berupa denda. Namun Sulastio tidak memberikan penjelasan secara terperinci besaran denda yang diberikan kepada masyarakat penerima money politic.

“Kalau kurungan kan nggak sampai tahunan, itu bulanan juga tapi saya lupa dendanya,” ucap Sulastio.

 


Laporan

Saat disinggung terkait pelaporan dan pembuktian adanya money politic, Bawaslu Kota Depok akan menerima laporan dengan meminta keterangan pemberi dan penerima. Selain itu, pihak pelapor memberikan lokasi kejadian, dan saksi adanya money politic.

“Jadi memang pasti ada yang teridentifikasi sebagai penerima karena yang menerima Ini bisa menjadi saksi, nah ini hati-hati bagi yang menerima atau dilaporkan sebagai penerima, karena kalau kemudian kasusnya lanjut ke ranah hukum bisa ikut terlibat,” terang Sulastio.

Bawaslu Kota Depok akan terbantu apabila pelapor dugaan money politic menyertakan bukti video. Nantinya Bawaslu Kota Depok akan melakukan penelusuran dan mencari fakta adanya dugaan money politic di lokasi yang dilaporkan.

“Biasanya syarat formil materil terpenuhi, ya sudah kita lanjutkan, kadang-kadang kenapa kemudian Bawaslu melakukan penelusuran itu sebenarnya untuk melengkapi itu,” ungkap Sulastio.


Bukti

Kelengkapan bukti untuk dilanjutkan ke ranah hukum menjadi penting bagi Bawaslu Kota Depok. Nantinya, saat penyidikan diperlukan kelengkapan data sebelum dilakukan persidangan di pengadilan.

“Kami ingin agar betul-betul bukti ini ketika naik ke pengadilan, ditanya hakim sudah bisa menjawab, pastikan hakim akan menanyakan mana buktinya, siapa menerima uangnya, ada nggak bukti uangnya dan seterusnya,” pungkas Sulastio.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya