Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap MBA, pria yang diduga menganiaya kekasihnya di dalam lift sebuah hotel kawasan Cengakreng, Jakarta Barat. Kejadian ini sempat terekam CCTV dan videonya pun viral di media sosial.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah merespons cepat laporan dari pihak korban penganiayaan.
Advertisement
"Terlapor MBA sudah diamankan oleh rekan-rekan Polsek Cengkareng," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).
Ade Ary belum berbicara gamblang terkait penangkapan pelaku. Dia beralasan, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.
"Dilakukan pengembangan pemeriksaan, bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, latar belakangnya kronologi nya ini sedang dilakukan pendalaman," ucap dia.
Di sisi lain, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.
"Kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku," ucap dia.
Sepasang Kekasih
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, korban PR (20) dan pelaku LK (20) merupakan sepasang kekasih. Mereka berdua tadinya hadir dalam acara wisuda.
Namun, ketika itu ada pembicaraan yang membuat si wanita teringgung, sehingga mengajak kekasihnya pulang lebih awal
"Pelaku & korban datang ke TKP untuk hadir dalam acara wisuda dari adik pelaku. Dalam kegiatan tersebut ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung. sehingga korban mengajak pelaku pulang," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Singkatnya, pada saat di lift itulah si wanita kemudian dianiaya.
"Pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ucap dia.
Advertisement
Penyelidikan
Terkait kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Cengkareng sudah turun melakukan penyelidikan.
Dua orang saksi telah dimintai keterangan diantaranya dari pihak keluarga korban dan sekuriti. Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 351 KuHP.