8 Tahun Penjara untuk Kernet Mobil Truk Tangki yang Bunuh ODGJ

PN Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Muhammad Yusuf Agil delapan tahun pidana penjara lantaran terbukti membunuh seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terdakwa Yusuf mulanya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Agu 2024, 10:00 WIB
Terdakwa Muhammad Yusuf Agil menjalani sidang vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (20/8/2024). Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Muhammad Yusuf Agil 8 tahun pidana penjara lantaran terbukti membunuh seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terdakwa Yusuf mulanya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa (20/8/2024), Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda menyayakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Agil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa selama delapan tahun," ucap Yulia membacakan vonis di ruang sidang PN Tanjung Karang, Selasa (20/8/2024).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tak dibenarkan lantaran menghilangkan nyawa seseorang meski korban masuk dalam ODGJ.

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa sehingga mendapat putusan delapan tahun pidana penjara. 

"Yang meringankan perbuatan terdakwa adalah sudah melakukan perdamaian kepada keluarga korban. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya," kata Hakim.

Mendengar, putusan itu, terdakwa pun tak menyatakan pikir-pikir dan menerima vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim. Senada dengan terdakwa, JPU pun menerima vonis tersebut.

Kasus ini berawal ketika warga menemukan jasad seorang pria tanpa identitas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Dari serangkaian penyelidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung diketahui pelaku pembunuhan itu adalah seorang kernet mobil truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) bernama Muhammad Yusuf Agil warga Sumatera Selatan.  

Tewasnya korban karena dianiaya oleh Yusuf itu dilatar belakangi oleh kekesalannya, truk tangki tersebut dilempari batu oleh korban hingga kacanya pecah.

Korban itu pun tak diketahui identitasnya lantaran ia adalah seorang ODGJ yang sering berkeliaran di jalan setempat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya