Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang dirugikan atas dugaan pencatutan data KTP mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) Pilgub Jakarta agar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan.
Advertisement
"Berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu adalah rekan-rekan dengan prinsip bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa, (20/8/2024).
Menurutnya, laporan itu nantinya akan ditangani Bawaslu sebagaimana Pasal 185 A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," kata dia.
Sementara karena berkaitan objek pemilu, kata Ade Ary, wewenang kepolisian nantinya akan menerima laporan. Tetapi, setelah laporan diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.
"Kita fokus pada pencatutan NIK kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar asas tadi. Kemudian selanjutnya kami sarankan masyarakat buat laporan ke Bawaslu," katanya
Bawaslu terima 253 Laporan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 253 laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Data yang telah masuk paling banyak ke Bawaslu DKI dengan jumlah 165 laporan," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan di Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Menurut dia, data tersebut terus diperbaharui setiap harinya. Dari lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta jumlah warga yang telah melapor pencatutan NIK berjumlah 253 orang.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu DKI membuka laporan bagi warga yang memang merasa tidak mendukung, namun ketika ditelusuri ternyata bertuliskan mendukung bakal pasangan calon perseorangan atau independen.
"Untuk tingkat kota yang terbanyak ada di Jakarta Selatan dengan 29 laporan dan yang belum melaporkan di Kepulauan Seribu," tuturnya.
Advertisement
Isi Form
Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK dapat mengisi form tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.
"Atau melalui WhatsApp Center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," tuturnya seperti dilansir dari Antara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com