Liputan6.com, Jakarta - Partai PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan nama-nama yang akan diusungnya untuk kontestasi Pilkada 2024 pada akhir pekan ini, termasuk di DKI Jakarta. Nama-nama tersebut baru akan dimunculkan tepat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
"Yaa, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," kata ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).
Advertisement
Komarudin mengatakan belum ada pembahasan khusus di DPP PDIP setalah Mahkamah Konsitusi (MK) memutus aturan baru dalam Pilkada 2024. Di mana dalam putusannya partai politik diperbolehkan baik secara mandiri atau gabungan mengusung calon kepala daerah tanpa memperhatikan perolehan kursi di DPRD.
"Ini kan putusan ini baru saja, jadi kita belum agendakan pembahasan khusus di sini paling tidak kita diskusikan. Ini keputusan yang sangat penguat terhadap kedaulatan rakyat. Jadi suara kaum tertindas didengar oleh MK. Jadi bukan didengar oleh tuhan, tapi oleh MK," ujar Komarudin.
Namun untuk nama-nama yang pada akhirnya bakal diusung dalam Pilkada serentak termasuk calon Gubernur DKI Jakarta, keputusan tetap berada di Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon," terang dia.
Gelar Rapat Internal
Menindaklanjuti dari keputusan MK tersebut PDIP pun langsung menghelat rapat internal. Pantauan di Kantor DPP PDIP terlihat sejumlah kader mengenakan baju seragam PDIP terus berdatangan ke gedung di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
Namun demikian sampai berita ini ditulis, pukul 16.30 WIB, belum ada informasi apakah akan ada jumpa pers menyikapi putusan terkait dari pihak DPP PDIP. Sementara itu, awak media masih sebatas menunggu di sekitaran kantor PDIP.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement