Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dibuka hari ini 20 Agustus 2024. Salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2024 yaitu Kementerian Agama (Kemenag). Adapun Formasi CPNS Kemenag 2024 sebanyak 110.553 formasi calon Apartur Sipil Negara atau CASN 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB-06 September 2024.
Advertisement
Ini merupakan jumlah formasi terbanyak dalam sejarah rekrutmen pegawai Kementerian Agama. "Segenap jajaran Kementerian Agama mengucapkan apresiasi setinggi tingginya dan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas perjuangan yang akan menjadi amal jariah yang tak terputus dalam memberikan yang terbaik bagi bangsa dan torehan tinta emasnya terhadap Kementerian Agama," ucap Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani beberapa waktu lalu.
Artikel CPNS Kemenag 2024, Buka Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu (21/8/2024):
1.CPNS Kemenag 2024, Buka Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dibuka hari ini 20 Agustus 2024. Salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2024 yaitu Kementerian Agama (Kemenag). Adapun Formasi CPNS Kemenag 2024 sebanyak 110.553 formasi calon Apartur Sipil Negara atau CASN 2024
Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB-06 September 2024.
Ini merupakan jumlah formasi terbanyak dalam sejarah rekrutmen pegawai Kementerian Agama. "Segenap jajaran Kementerian Agama mengucapkan apresiasi setinggi tingginya dan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas perjuangan yang akan menjadi amal jariah yang tak terputus dalam memberikan yang terbaik bagi bangsa dan torehan tinta emasnya terhadap Kementerian Agama," ucap Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani beberapa waktu lalu.
2.Negara ASEAN dengan Jumlah Miliarder Terbanyak: Siapa Teratas?
Asia Tenggara, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat, telah menjadi rumah bagi sejumlah miliarder. Beberapa negara di kawasan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) bahkan memiliki jumlah miliarder yang signifikan, menandakan kekuatan ekonomi dan peluang bisnis yang besar.
Dirangkum dari data Forbes, Selasa (20/8/2024), berikut adalah daftar negara-negara ASEAN dengan jumlah miliarder terbanyak dan faktor-faktor yang berkontribusi pada pencapaian tersebut, salah satunya Indonesia. Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, memiliki jumlah miliarder terbanyak di kawasan ini. Jakarta, sebagai pusat ekonomi, telah menarik banyak pengusaha dan investor besar.
Industri yang menyumbang jumlah miliarder terbesar di Indonesia meliputi properti, perbankan, dan sumber daya alam seperti batu bara dan kelapa sawit.
Nama-nama seperti Budi Hartono dari Djarum Group dan Anthoni Salim dari Salim Group adalah beberapa miliarder terkenal dari Indonesia.
Advertisement
3.Ketentuan Terbaru Bayar PBB di Jakarta, Wajib Ketahui Nih
Memiliki hunian atau bangunan di Jakarta berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan adanya regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, penting bagi pemilik properti untuk memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek terkait PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara penetapan dan penerapan pajak.
Apa itu PBB-P2?
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan. Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas atau di bawah permukaan bumi.