Ganjil Genap Berlaku Hari Ini Rabu 21 Agustus 2024, Mobil Pelat Ganjil Bebas Melintas Jalan di Jakarta

Penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Agu 2024, 07:03 WIB
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Jakarta terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas  di sejumlah titik lokasi. Dalam mengurangi kondisi tersebut, satu kebijakan yang diterapkan ialah dengan sistem ganjil genap Jakarta.

Pada hari ini, Rabu (21/8/2024), aturan ganjil genap kembali berlaku. Saat pemberlakuan ganjil genap Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Mengingat hari ini adalah tanggal ganjil, yaitu 21 Agustus, maka kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap tersebut.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 


Tips Pengendara

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan memaksimalkan efisiensi perjalanan, berikut beberapa tips yang bisa diikuti oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih:

1. Cek Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan untuk selalu mengecek nomor polisi kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor polisi kendaraan Anda ganjil, pastikan hari ini adalah tanggal ganjil, dan sebaliknya.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

3. Rencanakan Perjalanan: Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap jika memungkinkan. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB, dan pulang sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.

4. Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan mengurangi stres akibat kemacetan.

5. Carpooling: Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal hari ini. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan tetapi juga dapat menghemat biaya bahan bakar.

6. Park and Ride: Manfaatkan fasilitas park and ride yang tersedia di beberapa stasiun MRT atau halte TransJakarta. Anda bisa memarkir kendaraan di sana dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

7. Periksa Informasi Terbaru: Selalu periksa informasi terbaru dari media atau situs resmi pemerintah terkait perubahan atau penyesuaian aturan ganjil genap. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang bisa berujung pada pelanggaran.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan para pengendara dapat lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka dan mengurangi potensi pelanggaran aturan ganjil genap.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya