Liputan6.com, Jakarta- Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memegang peranan penting dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di tengah masyarakat beredar informasi menyesatkan atau hoaks yang mengiringi program ini, menimbulkan keresahan dan bahkan menggerogoti kepercayaan terhadap lembaga tersebut.
Hoaks seputar BPJS Kesehatan beragam bentuknya, mulai dari isu kenaikan iuran yang tidak jelas sumbernya hingga pernyataan palsu tentang manfaat dan layanan yang diberikan. Informasi yang salah ini menimbulkan ketakutan, kebingungan, dan bahkan mendorong masyarakat untuk menolak program BPJS Kesehatan.
Advertisement
Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap kebenaran di balik hoaks yang beredar, berikut daftarnya.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini......
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lunas Cukup Bayar 6 Bulan
Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan.
Informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas cukup dengan membayar tungguakan 6 bulan beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut informasi tersebut:
"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-temaan .............. sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam"
Benarkah informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini......
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.